Kongres Advokat Indonesia Haramkan Bayar Pengacara Secara Tunai

Selain untuk mengontrol setiap transaksi, cara itu dilakukan untuk menghindari praktik suap.

oleh Sugeng Triono diperbarui 03 Nov 2014, 22:46 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2014, 22:46 WIB
korupsi tikus

Liputan6.com, Jakarta - Kongres Advokat Indonesia (KAI) baru saja melantik Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai presiden baru organisasi tersebut. Untuk mengembalikan citra advokat yang bersih, Tjoejoe akan membuat sejumlah kebijakan yang salah satunya adalah melarang advokat menerima bayaran dari kliennya secara tunai.

Selain untuk mengontrol setiap transaksi yang dilakukan oleh advokat, kata Tjoejoe yang paling penting dari hal ini adalah untuk menghindari praktik suap yang dilakukan advokat dan kliennya kepada penegak hukum.

"Ini untuk mengurangi kemungkinan terjadinya suap menyuap di kalangan aparat penegak hukum," ujar Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dalam keterangannya tertulis kepada Liputan6.com di, Senin (3/11/2014).

Tjoetjoe menjelaskan, kebijakan yang akan diterapkan ini nantinya akan diakomodir dalam RUU Advokat. Dan untuk transaksi antara advokat dan kliennya, KAI mewajibkan harus dilakukan secara transfer.

"Dalam aturan itu, advokat dan kliennya bisa melakukan transaksi keuangan dengan menggunakan transfer atau overbooking," katanya.

Tjoetjoe yang resmi dilantik untuk masa kepengurusan 2014-2019 Jumat 31 Oktober lalu itu juga memberi usul agar rekrutmen advokat harus lulus jenjang S2, yaitu Magister Hukum Advokat dan ujian yg dilaksanakan hrs menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test). Di mana setiap peserta ujian advokat bisa langsung mengetahui hasil tesnya, apakah dia lulus atau tidak.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya