Liputan6.com, Jakarta - Kongres Advokat Indonesia (KAI) baru saja melantik Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai presiden baru organisasi tersebut. Untuk mengembalikan citra advokat yang bersih, Tjoejoe akan membuat sejumlah kebijakan yang salah satunya adalah melarang advokat menerima bayaran dari kliennya secara tunai.
Selain untuk mengontrol setiap transaksi yang dilakukan oleh advokat, kata Tjoejoe yang paling penting dari hal ini adalah untuk menghindari praktik suap yang dilakukan advokat dan kliennya kepada penegak hukum.
"Ini untuk mengurangi kemungkinan terjadinya suap menyuap di kalangan aparat penegak hukum," ujar Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dalam keterangannya tertulis kepada Liputan6.com di, Senin (3/11/2014).
Tjoetjoe menjelaskan, kebijakan yang akan diterapkan ini nantinya akan diakomodir dalam RUU Advokat. Dan untuk transaksi antara advokat dan kliennya, KAI mewajibkan harus dilakukan secara transfer.
"Dalam aturan itu, advokat dan kliennya bisa melakukan transaksi keuangan dengan menggunakan transfer atau overbooking," katanya.
Tjoetjoe yang resmi dilantik untuk masa kepengurusan 2014-2019 Jumat 31 Oktober lalu itu juga memberi usul agar rekrutmen advokat harus lulus jenjang S2, yaitu Magister Hukum Advokat dan ujian yg dilaksanakan hrs menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test). Di mana setiap peserta ujian advokat bisa langsung mengetahui hasil tesnya, apakah dia lulus atau tidak.
Kongres Advokat Indonesia Haramkan Bayar Pengacara Secara Tunai
Selain untuk mengontrol setiap transaksi, cara itu dilakukan untuk menghindari praktik suap.
Diperbarui 03 Nov 2014, 22:46 WIBDiterbitkan 03 Nov 2014, 22:46 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mendag Busan Buka Suara soal Izin Impor Gula 200 Ribu Ton
Ciri Tetanus, Kenali Gejala dan Penanganan Penyakit Berbahaya Ini
Ciri Ciri Sariawan Akan Sembuh, Ketahui Perawatan dan Cara Mencegahnya
Soal Ekspor Listrik EBT, Bahlil Tagih Investasi dari Singapura
Ciri Gendang Telinga Pecah, Penyebab, Gejala, dan Penanganan Sebelum Terlambat
Pemekaran Korem Wira Bima Menjadi Kodam, Begini Persiapan Mabes TNI
Perbedaan Alter Ego dan Kepribadian Ganda: Memahami Dua Fenomena Psikologis yang Sering Disalahpahami
Cara Mudah Bayar Biaya Haji Lewat BSI Mobile
Uya Kuya Bantu Pemulangan Jenazah WNI yang Bekerja di Amerika Serikat dan Meninggal Dunia Saat Transit di Hong Kong
15 Ciri-Ciri Kucing Mau Mati yang Perlu Diwaspadai Pemilik Anabul
Ciri-Ciri Penyakit Ambeien, Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Diplomasi Budaya Lewat Festival Iran-Indonesia Movie Week 2025