Liputan6.com, Jakarta - Tubagus Chaeri Wardana, adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang akrab disapa Wawan, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wawan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten.
"Ini pemeriksaan perdana Wawan soal pencucian uang," ujar salah satu kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/11/2014).
Wawan yang sudah divonis pada kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi dan menghuni Rutan Guntur itu tiba di KPK sekitar pukul 12.00 WIB. Dan 5 jam kemudian yang bersangkutan sudah menyelesaikan pemeriksaannya.
"(Pemeriksaan) Masih permukaan-permukaan saja. Soal keluarga," kata Maqdir.
Pada perkara korupsi alkes ini, KPK juga memeriksa 2 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kerja Pemprov Banten. Keduanya adalah Aris Budiman serta Yasonta.
KPK telah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013.
Bersama Wawan, Atut oleh KPK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat Atut dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atut dijerat pasal tersebut karena diduga menyalahgunakan kekuasaan sebagai Gubernur Banten dengan menerima sesuatu, atau memaksa meminta sesuatu, atau menerima potongan padahal diketahui atau patut diduga hal itu supaya dia melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, terkait dengan proyek alkes Banten. (Sss)
Diperiksa KPK, Adik Ratu Atut Ditanya Kasus Pencucian Uang Alkes
Wawan diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten.
diperbarui 03 Nov 2014, 19:08 WIBDiterbitkan 03 Nov 2014, 19:08 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gerindra Bantah Salahkan PDIP Terkait Kritik Kenaikan PPN 12 Persen
Menteri Budi Santoso Kunjungi Agate Studio Bandung, Sebut Industri Gim Pilar Penting Pertumbuhan Ekonomi
Ciri Ciri Negara Hukum: Pengertian, Karakteristik, dan Implementasinya
Polda Riau Sita Ribuan Pil Happy Five Untuk Perayaan Tahun Baru
Tahun 2024, BNN Riau Obati 269 Pecandu Narkoba, Berapa yang Sembuh?
Ciri-ciri Sipilis Akan Sembuh: Panduan Lengkap Mengenali dan Mengatasi Penyakit Menular Seksual
Pohon Natal dari Barang Bekas Mejeng di Gereja Katolik Metro Lampung
Aset Sandra Dewi Disita Meski Sudah Pisah Harta dengan Harvey, Ini Kata Pengacara
Sakit Hati, Hakim Ziyech Tolak Bermain Lagi untuk Galatasaray
Fakta Menarik Drama Korea Namib yang Perlu Diketahui Penggemar, Tayang Perdana di Vidio
Memahami Tujuan APBD: Panduan Lengkap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tujuan Penyusunan APBN: Fungsi, Mekanisme, dan Dampaknya