Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi segera melakukan penahanan terhadap mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin terkait dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.
"Saya rasa tidak lama lagi dia (Ilham) akan dipanggil ulang oleh penyidik karena sekarang sudah mulai fokus pada kasus PDAM Makassar ini," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/11/2014).
Ia mengatakan, penahanan terhadap tersangka kasus PDAM ini akan dilakukan setelah persentase penyidikan kasus sudah di atas 60 persen, apalagi setelah adanya temuan baru.
Namun, sebelum penahanan dilakukan terhadap Ilham, penyidik juga akan merampungkan pemberkasan terhadap saksi-saksi dan sejauh ini sudah cukup banyak saksi yang diperiksa.
"Perkembangan kasusnya sudah ada peningkatan dan tidak lama lagi semuanya akan dirampungkan. Ada temuan baru dari penyidik dan modusnya juga sama," kata Zulkarnain.
Dalam kasus itu, 2 tersangka ditetapkan yakni mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin serta Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja
Ketua KPK Abraham Samad beberapa waktu lalu juga mengatakan, belum ditahannya 2 orang tersangka itu karena khawatir keduanya akan bebas demi hukum jika dalam waktu 120 hari tidak dirampungkan penyidik.
"Kita terikat dengan waktu 120 hari. Jika kita tahan sekarang yang penyidikannya belum 50 persen dan setelah 120 hari menjalani masa hukuman, maka tersangka akan bebas demi hukum," kata Abraham.
Ia menyebutkan KPK sampai saat ini belum mengeluarkan surat perintah penahanan untuk tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar yang ditetapkan pada 7 Juli 2014.
Namun, dia berjanji pihaknya akan membawa kasus tersebut sampai ke pengadilan, kendati proses pemeriksaannya tetap harus menunggu giliran karena kasus korupsi yang ditangani oleh penyidik KPK cukup banyak, sehingga harus diselesaikan satu per satu.
"Pasti akan sampai ke pengadilan karena KPK tidak kenal SP3 (surat perintah penghentian penyelidikan). Untuk pemeriksaannya, nanti kita tunggu giliran karena penyidik KPK cuma ada 80 orang, sedangkan kasus yang ditangani cukup banyak," ujar Abraham.
KPK menetapkan Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012. (Ant/Sss)
Kasus Korupsi PDAM, KPK Segera Tahan Mantan Walikota Makassar
KPK segera menahan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin terkait dugaan korupsi di PDAM Makassar tahun anggaran 2006-2012.
Diperbarui 04 Nov 2014, 19:43 WIBDiterbitkan 04 Nov 2014, 19:43 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Ucapan Semangat Puasa Buat Pacar yang Romantis dan Penuh Makna
PBB Pangkas Dana untuk Pengungsi Rohingya di Indonesia, Imbas AS Bekukan Bantuan Asing
Indonesia Airlines Bakal Siap Mengudara, Siapa Pemiliknya?
3 Alasan Berolahraga Bermanfaat untuk Penderita Diabetes
Dokter Sarankan Buka Puasa dengan 3 Butir Kurma, Apa Boleh Lebih?
Belum Resmi Tinggalkan Klub, Bintang Manchester United Sudah Punya Tim Baru
6 Potret Keseruan Sherina Munaf dan Chef Renatta Masak Bareng, Bikin Turkish Eggs
350 Kata-Kata Tentang Lebaran yang Menyentuh Hati
Bikin Komika Frustasi, Calon Penonton yang Disuntik Botox Dilarang Masuk Klub Komedi
Waspada, Kebiasaan Sehari-hari Ini Bisa Menjadi Penyebab Anak Tertular TBC
Bang Madit Dirawat di Rumah Sakit Gegara Gula Darah Tinggi
Cek Fakta: Hoaks Video Ajakan Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke BPJS Gratis