Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi segera melakukan penahanan terhadap mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin terkait dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.
"Saya rasa tidak lama lagi dia (Ilham) akan dipanggil ulang oleh penyidik karena sekarang sudah mulai fokus pada kasus PDAM Makassar ini," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/11/2014).
Ia mengatakan, penahanan terhadap tersangka kasus PDAM ini akan dilakukan setelah persentase penyidikan kasus sudah di atas 60 persen, apalagi setelah adanya temuan baru.
Namun, sebelum penahanan dilakukan terhadap Ilham, penyidik juga akan merampungkan pemberkasan terhadap saksi-saksi dan sejauh ini sudah cukup banyak saksi yang diperiksa.
"Perkembangan kasusnya sudah ada peningkatan dan tidak lama lagi semuanya akan dirampungkan. Ada temuan baru dari penyidik dan modusnya juga sama," kata Zulkarnain.
Dalam kasus itu, 2 tersangka ditetapkan yakni mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin serta Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja
Ketua KPK Abraham Samad beberapa waktu lalu juga mengatakan, belum ditahannya 2 orang tersangka itu karena khawatir keduanya akan bebas demi hukum jika dalam waktu 120 hari tidak dirampungkan penyidik.
"Kita terikat dengan waktu 120 hari. Jika kita tahan sekarang yang penyidikannya belum 50 persen dan setelah 120 hari menjalani masa hukuman, maka tersangka akan bebas demi hukum," kata Abraham.
Ia menyebutkan KPK sampai saat ini belum mengeluarkan surat perintah penahanan untuk tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar yang ditetapkan pada 7 Juli 2014.
Namun, dia berjanji pihaknya akan membawa kasus tersebut sampai ke pengadilan, kendati proses pemeriksaannya tetap harus menunggu giliran karena kasus korupsi yang ditangani oleh penyidik KPK cukup banyak, sehingga harus diselesaikan satu per satu.
"Pasti akan sampai ke pengadilan karena KPK tidak kenal SP3 (surat perintah penghentian penyelidikan). Untuk pemeriksaannya, nanti kita tunggu giliran karena penyidik KPK cuma ada 80 orang, sedangkan kasus yang ditangani cukup banyak," ujar Abraham.
KPK menetapkan Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012. (Ant/Sss)
Kasus Korupsi PDAM, KPK Segera Tahan Mantan Walikota Makassar
KPK segera menahan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin terkait dugaan korupsi di PDAM Makassar tahun anggaran 2006-2012.
diperbarui 04 Nov 2014, 19:43 WIBDiterbitkan 04 Nov 2014, 19:43 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
Berita Terbaru
PO. SAN Belum Tertarik Main Sleeper Bus, Ini Alasannya
Arti dari Shadaqallahul Adzim: Makna, Waktu Mengucapkan dan Penggunaanya dalam Islam
Serangan Udara Rusia Targetkan Infrastruktur Gas di Poltava, 12 Warga Ukraina Tewas
Tak Hanya Berat Badan, Ini 8 Manfaat Berhenti Konsumsi Gula untuk Kesehatan
LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual Pengecer, Mensesneg: Bukan untuk Mempersulit, Agar Tepat Sasaran
8 SMA Termahal di Jakarta, Biaya Sekolah Capai Rp 500 Juta per Tahun
Google Perkuat Keamanan Play Store, Blokir 2,36 Juta Aplikasi Berbahaya Sepanjang 2024
6 Cara Buat Toast Rumahan: dari French Toast hingga Toast Sederhana
Kali Biru Genyem, Destinasi Wisata Komplet di Papua
Prediksi Liga Italia AC Milan vs Inter Milan: Membalas Sakit Hati di Arab Saudi
Agnes Jennifer Istri David Clement Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suaminya
Resep Bumbu Urap Jawa Pedas: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Tradisional yang Lezat