KPK Periksa 2 Saksi ‎Kasus Korupsi PDAM Makassar

Mereka adalah Direktur PT Multi Engka Utama Rustam Massang dan Staf Keuangan PT Traja Tirta Makassar James Edward Chan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 27 Agu 2014, 11:11 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2014, 11:11 WIB
Gedung KPK_160213
Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 2 orang terkait kasus dugaan korupsi kerjasama kelola dan transfer instalansi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan tahun 2006-2012. Mereka adalah Direktur PT Multi Engka Utama Rustam Massang dan Staf Keuangan PT Traja Tirta Makassar James Edward Chan.

Kedua ‎diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. "Mereka jadi saksi untuk IAS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2014).

Dalam kasus dugaan korupsi kerjasama kelola dan transfer instalansi PDAM di Kota Makassar tahun 2006-2012, KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni bekas Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan Dirut PT Traya Tirta Makassar Hengky Eijaya. Proyek itu merupakan kerjasama antara Pemerintah Kota Makassar dengan PDAM Kota Makassar antara tahun 2006-2012.

Ilham disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Hengky dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya