Liputan6.com, Jakarta - Sidang dugaan tindak kekerasan seksual terhadap korban AK, siswa TK Jakarta International School (JIS), digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu kemarin, 5 November 2014. Sidang mendengarkan kesaksian korban AK melalui video teleconfrence dengan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Iya sidang menghadirkan korban melalui video jarak jauh. Namun, sidang teleconference kurang terakomodir," kata pengacara tersangka Patra M Zen di Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Sebab, kata Patra, dalam persidangan itu pengacara terdakwa tidak diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan kepada korban AK. Sementara majelis hakim langsung memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut.
Â
"Dalam hukum pidana kita, keterangan anak tidak bisa dijadikan dasar bagi Majelis Hakim untuk membuat putusan. Apalagi dijadikan alasan untuk menghukum seseorang," ujar dia.
Apalagi, lanjut Patra, usia korban belum cukup dalam bertindak dan berpikir. Sebab itulah mengapa dalam persidangan, anak tidak diambil sumpah sebelum memberikan keterangan.
"Melalui teleconference semuanya tidak dalam kontrol kita, karena kita tidak bisa lihat apa yang ada di sekitarnya," jelas Patra.
Selain itu, Patra mengeluhkan sidang melalui teleconference ini terkesan tidak independen. Sebab banyak keterangan AK yang bertolak belakang dengan keterangan ibunya, yang mendampingi putranya saat teleconference tersebut.
"Agak janggal bila ibu korban duduk di samping putranya AK saat teleconference itu, sebab dianggap bisa mempengaruhi jawaban korban," ujar dia.
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di JIS diduga penuh rekayasa.
Koordinator Kontras Haris Ashar mengatakan, kasus JIS memperlihatkan bagaimana polisi membentuk sebuah rangkaian cerita yang diduga tidak dilengkapi alat bukti yang cukup dan dianggap lemah.
"Kasus JIS kembali mempertontonkan kepada kita bagaimana sebuah rekayasa terjadi. Kematian seorang pekerja kebersihan JIS dengan muka lebam menjadi bukti bahwa tindak kekerasan oleh polisi itu nyata terjadi," ujar Haris di Warung Cikini pada Selasa 4 November 2014. (Mut)
Pengacara Protes Kesaksian Korban Kasus JIS Lewat Teleconference
Menurut pengacara tersangka kasus pelecehan JIS, kesaksian korban lewat teleconference membuat semuanya tidak dalam kontrol.
diperbarui 06 Nov 2014, 08:49 WIBDiterbitkan 06 Nov 2014, 08:49 WIB
Setelah pemeriksaan selama 10 jam, guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong resmi ditahan pada Senin 14 Juli 2014 kemarin. Penahanan itu terkait dugaan pelecehan seksual di terhadap anak di bawah umur.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menteri Israel Perintahkan Polisi Sita Pengeras Suara Masjid untuk Hentikan Azan
Tips Puasa untuk Penderita Asam Lambung: Panduan Lengkap Menjalani Ibadah dengan Nyaman
Mulai Galak, Ruben Amorim Bakal Sanksi 2 Pemain Manchester United Larangan Bermain
Survei: Lebih dari 30 Persen Turis Asing Mengaku Terdampak Overtourism di Jepang pada 2024
Top 3 News: Mensos Gus Ipul Bakal Turun Tangan Temui Agus Salim, Buntut Kisruh Donasi
Pakar UGM Beri Saran Judi Online yang Marak di Kalangan Anak Muda
4 Resep Soto Ayam Kuning yang Enak dan Segar, Bisa Jadi Ide Jualan
Yovie Widianto Masih Aktif Bermusik di Tengah Kesibukan Menjabat Sebagai Stafsus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Ini Alasannya
Tips Sehat di Bulan Ramadhan: Panduan Lengkap Menjaga Kebugaran Selama Berpuasa
Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 2 Desember 2024, Ada AMMN hingga BRMS
Menteri ATR/BPN Nusron Kemukakan Gagasan Wakaf Produktif untuk Sejahterakan Rakyat
Cara Mengatasi Mual: Panduan Lengkap Menghilangkan Rasa Tidak Nyaman