Liputan6.com, Jakarta - Sidang dugaan tindak kekerasan seksual terhadap korban AK, siswa TK Jakarta International School (JIS), digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu kemarin, 5 November 2014. Sidang mendengarkan kesaksian korban AK melalui video teleconfrence dengan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Iya sidang menghadirkan korban melalui video jarak jauh. Namun, sidang teleconference kurang terakomodir," kata pengacara tersangka Patra M Zen di Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Sebab, kata Patra, dalam persidangan itu pengacara terdakwa tidak diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan kepada korban AK. Sementara majelis hakim langsung memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut.
Â
"Dalam hukum pidana kita, keterangan anak tidak bisa dijadikan dasar bagi Majelis Hakim untuk membuat putusan. Apalagi dijadikan alasan untuk menghukum seseorang," ujar dia.
Apalagi, lanjut Patra, usia korban belum cukup dalam bertindak dan berpikir. Sebab itulah mengapa dalam persidangan, anak tidak diambil sumpah sebelum memberikan keterangan.
"Melalui teleconference semuanya tidak dalam kontrol kita, karena kita tidak bisa lihat apa yang ada di sekitarnya," jelas Patra.
Selain itu, Patra mengeluhkan sidang melalui teleconference ini terkesan tidak independen. Sebab banyak keterangan AK yang bertolak belakang dengan keterangan ibunya, yang mendampingi putranya saat teleconference tersebut.
"Agak janggal bila ibu korban duduk di samping putranya AK saat teleconference itu, sebab dianggap bisa mempengaruhi jawaban korban," ujar dia.
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di JIS diduga penuh rekayasa.
Koordinator Kontras Haris Ashar mengatakan, kasus JIS memperlihatkan bagaimana polisi membentuk sebuah rangkaian cerita yang diduga tidak dilengkapi alat bukti yang cukup dan dianggap lemah.
"Kasus JIS kembali mempertontonkan kepada kita bagaimana sebuah rekayasa terjadi. Kematian seorang pekerja kebersihan JIS dengan muka lebam menjadi bukti bahwa tindak kekerasan oleh polisi itu nyata terjadi," ujar Haris di Warung Cikini pada Selasa 4 November 2014. (Mut)
Pengacara Protes Kesaksian Korban Kasus JIS Lewat Teleconference
Menurut pengacara tersangka kasus pelecehan JIS, kesaksian korban lewat teleconference membuat semuanya tidak dalam kontrol.
diperbarui 06 Nov 2014, 08:49 WIBDiterbitkan 06 Nov 2014, 08:49 WIB
Setelah pemeriksaan selama 10 jam, guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong resmi ditahan pada Senin 14 Juli 2014 kemarin. Penahanan itu terkait dugaan pelecehan seksual di terhadap anak di bawah umur.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Resep Dendeng Sosis Batokok yang Viral, Lauk Makan Penghabis Nasi
Angka Stunting di Banyuwangi Terus Turun, Ini Jurus yang Dilakukan
Jatuh Bangun Miliader Todd Graves Bangun Bisnis Ayam Goreng, Kini Omzet Capai Rp 78 Triliun
Bisnis Kripto Milik Standard Chartered Bidik Pendanaan Rp 788,5 Miliar
IHSG Jeblok di Tengah Kemenangan Trump, Begini Kata Bursa
Nikmati Sensasi Jogging Alami dan Segar, Simak Lokasinya Mudah Diakses dari Stasiun Bandung
Perubahan Musim? Ini 5 Strategi Ampuh untuk Rambut Sehat
8 November 1895: Wilhelm Roentgen Menemukan X-Ray
Nabi Muhammad Dituduh Zina, Gempa Laporkan Tiktokers Prof Dr Metatron ke Polda Jatim
Bunga Sempurna Adalah: Pengertian, Ciri, dan Contohnya
Kisah Keajaiban Ahmad, Santri 'Bodoh' yang Antar Sandal Mbah Kholil Bangkalan ke Makkah dalam Sekjap
Teks Argumentasi Adalah: Pengertian, Struktur, Ciri, dan Contoh Lengkap