Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasioanal (BNN) menerangkan masih banyak masyarakat khususnya bagi pengguna narkoba, tidak mengetahui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Menurut Kasi Diseminasi Informasi BNN Affan Eko Budi, dengan IPWL tersebut maka keluarga korban bisa merehabilitasi pengguna narkoba supaya sembuh.
Selain peran keluarga, menurut Affan, para masyarakat juga bisa menganjurkan tetangga yang terjerumus obat-obatan terlarang itu untuk cepat ditangani IPWL.
"Hal pertama yang bisa kita lakukan adalah memberi pemahaman kepada anggota keluarga yang bersangkutan untuk melaporkan perbuatan penyalahgunaan narkoba tersebut kepada IPWL, yaitu puskesmas atau Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO)," ujar Affan dalam keterangannya yang dimuat Jumat (7/11/2014).
Menurut dia, bila sudah disampaikan kepada IPWL di RSKO terdekat, maka pihak puskesmas akan langsung menindaklanjuti. Namun demikian, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan apakah benar pemakai atau pengedar.
"Nanti akan kita lakukan assessment sejauh mana tingkat ketergantungan terhadap narkoba, selama yang bersangkutan merupakan pemakai dan bukan pengedar," jelas dia.
Lanjut Affan, jika seseorang sudah berada di IPWL, maka sedikit kemungkinan untuk dibawa ke ranah hukum.
"Sehingga tidak akan mendapatkan hukuman penjara karena UU No 35 Tahun 2009 merupakan UU yang humanis, dengan adanya asas dekriminalisasi dan depenalisasi. Di mana para pemakai narkoba diposisikan sebagai korban selama melaporkan ketergantungan terhadap narkoba kepada IPWL," jelas dia.
Karena itu, dirinya meminta masyarakat tidak berdiam diri dan ikut serta dalam program tersebut.
"Kepada masyarakat agar tidak berdiam diri. Jika melihat salah satu tetangganya. Berdiam diri melihat tetangganya menyalahgunakan narkoba, itu tidak semata-mata hanya mebiarkan tetangganya saja yang terjerat. Akan tetapi juga secara tidak langsung membuka pintu kepada anggota keluarganya sendiri ikut terjerumus menyalahgunakan narkoba," pungkas Affan. (Mut)