Liputan6.com, Jakarta - Rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk merevisi Undang-Undang terkait penambahan agar penganut kepercayaan disahkan pemerintah agar bisa disertakan dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk elekktronik (e-KTP), tampaknya akan terkendala.
Untuk merevisi Undang-Undang agar pemilik kepercayaan tertentu bisa diakui pemerintah tentu memerlukan persetujuan DPR sebagai badan legislatif. Namun, keadaan lembaga wakil rakyat itu masih bergejolak sehingga menimbulkan keraguan untuk membahas hal tersebut.
"Kita masih menunggu revisi Undang-Undang dulu (untuk mengesahkan di luar 6 agama yang disahkan UU). Hal itu harus DPR dan Pemerintah, bagaimana mau bahas kalau DPR saja masih terpecah dua," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riyadmadji," di kantornya, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Karena itu, kata Dodi, untuk mengatasi masalah tersebut dirinya pun mengikuti saran dari Mendagri Tjahjo Kumolo untuk mengosongkan kolom agama tersebut.
"Sepanjang agama tersebut dicantumkan di UU ya kolom akan diisi, namun jika tidak dikosongkan saja," jelas Dodi.
Pada UU Administrasi Kependudukan dalam pasal 64 ayat (5) ini hanya memperbolehkan enam agama yang sah untuk dicantumkan dalam kartu identitas kependudukan yakni Islam, Kristen Prostestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.
Walaupun dalam pasal tersebut disebutkan bahwa bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan. (Yus)
Revisi UU untuk Mengakomodir Aliran Kepercayaan Terhambat DPR
Pada UU Administrasi Kependudukan dalam pasal 64 ayat (5) ini hanya memperbolehkan enam agama yang sah untuk dicantumkan di e-KTP.
diperbarui 07 Nov 2014, 18:54 WIBDiterbitkan 07 Nov 2014, 18:54 WIB
Pada UU Administrasi Kependudukan dalam pasal 64 ayat (5) ini hanya memperbolehkan enam agama yang sah untuk dicantumkan di e-KTP.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kasus Dugaan Pembunuhan yang Seret Anak Bos Prodia Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan
Cuka Apel untuk Asam Lambung, Aman atau Tidak?
Cerita Produsen Tempe Asal Bogor Tembus Ekspor ke 10 Negara
Dikira Permen Susu, Wanita Ini Makan Petasan Lalu Meledak di Mulut
Bandara Ngurah Rai: 15 Penerbangan Terdampak Cuaca Ekstrem
Link Live Streaming Liga Inggris Everton vs Liverpool, Kamis 13 Februari 2025 Pukul 02.30 WIB di Vidio
Little Rebels Cinema Club Dari JAFF 2024 Melenggang ke Festival Film Internasional Berlin 2025
Bareskrim Terima Laporan Kementerian ATR/BPN Terkait Kasus Pagar Laut Bekasi
6 Potret Lamaran Putri Sulung Rowman Ungu, Pernikahan September Mendatang
Kemenperin Resmi Laporkan Mantan ASN Pembuat SPK Fiktif ke Bareskrim
PLN EPI Kembangkan Ekosistem Biomassa Berbasis Kerakyatan
Ciri-Ciri Kolesterol Tinggi pada Orang Kurus, Kenali Penyebabnya