Liputan6.com, Jakarta - Rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk merevisi Undang-Undang terkait penambahan agar penganut kepercayaan disahkan pemerintah agar bisa disertakan dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk elekktronik (e-KTP), tampaknya akan terkendala.
Untuk merevisi Undang-Undang agar pemilik kepercayaan tertentu bisa diakui pemerintah tentu memerlukan persetujuan DPR sebagai badan legislatif. Namun, keadaan lembaga wakil rakyat itu masih bergejolak sehingga menimbulkan keraguan untuk membahas hal tersebut.
"Kita masih menunggu revisi Undang-Undang dulu (untuk mengesahkan di luar 6 agama yang disahkan UU). Hal itu harus DPR dan Pemerintah, bagaimana mau bahas kalau DPR saja masih terpecah dua," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riyadmadji," di kantornya, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Karena itu, kata Dodi, untuk mengatasi masalah tersebut dirinya pun mengikuti saran dari Mendagri Tjahjo Kumolo untuk mengosongkan kolom agama tersebut.
"Sepanjang agama tersebut dicantumkan di UU ya kolom akan diisi, namun jika tidak dikosongkan saja," jelas Dodi.
Pada UU Administrasi Kependudukan dalam pasal 64 ayat (5) ini hanya memperbolehkan enam agama yang sah untuk dicantumkan dalam kartu identitas kependudukan yakni Islam, Kristen Prostestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.
Walaupun dalam pasal tersebut disebutkan bahwa bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan. (Yus)
Revisi UU untuk Mengakomodir Aliran Kepercayaan Terhambat DPR
Pada UU Administrasi Kependudukan dalam pasal 64 ayat (5) ini hanya memperbolehkan enam agama yang sah untuk dicantumkan di e-KTP.
diperbarui 07 Nov 2014, 18:54 WIBDiterbitkan 07 Nov 2014, 18:54 WIB
Pada UU Administrasi Kependudukan dalam pasal 64 ayat (5) ini hanya memperbolehkan enam agama yang sah untuk dicantumkan di e-KTP.
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Shin Tae Yong Kembali Kenang Momen saat Berhasil Membawa Timnas Indonesia ke 16 Besar Asian Cup, Para Pemain Serbu Kamar Hotel STY
Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK Dimulai Hari Ini
Real Madrid Berharap Trent Alexander-Arnold Ikuti Jejak Mbappe untuk Pindah dari Liverpool
Perbedaan Penampilan Dua Pemain Muda di Real Madrid: Arda Guler dan Endrick
Ciri Khas Planet Merkurius: Karakteristik Unik Si Planet Terkecil
Cara Merebus Daun Keji Beling, Tanaman Liar yang Ampuh Redakan Batu Ginjal hingga Diabetes
AKBP Aritonang, Perwira Polisi yang Coba Rebut Hati Masyarakat Lewat Musik Edukasi
Warna Mocca Cocok dengan Warna Apa? Panduan Lengkap Padu Padan Outfit
Ciri-ciri Orang Darah Rendah: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
5 Pesona Fuji Tampil Klasik Fuji dengan Gaun dan Rambut Ikal, Bak Putri Istana yang Anggun
Sutradara Bobby Sandy Meninggal dalam Tidur, Dulu Antar Meriam Bellina dan Ria Irawan Raih Piala Citra
6 Idol KPop yang Sukses Menjalani Solo Karier, Ada Siapa saja?