Polisi Temukan 2 Hektar Ladang Ganja di Rajang Lebong Bengkulu

Dari operasi penggerebekan ini, polisi juga berhasil menyita 1 karung daun ganja kering siap edar.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Nov 2014, 14:50 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2014, 14:50 WIB
Pro dan Kontra Ganja di Dunia Medis
Ilustrasi ladang ganja

Liputan6.com, Rajang Lebong - Polres Rejang Lebong, Bengkulu berhasil menemukan ladang ganja seluas 2 hektar di kawasan hutan lindung Bukit Penimbun. Untuk mencapai ke lokasi, aparat harus menempuh perjalanan 2 jam menggunakan mobil dan dilanjutkan 4 jam berjalan kaki.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (7/11/2014), untuk mengelabui polisi, ganja tersebut ditaman secara tumpang sari dengan kopi dan tanaman lain.

Setelah menyisir sekitar setengah jam, petugas kembali menemukan ladang ganja kedua. Bahkan sistem penanamannya terlihat lebih profesional karena ditanam layaknya kebun sayuran.

Ganja yang ditemukan tumbuh subur dengan umur diperkirakan antara 7 sampai 8 bulan dan tinggi mencapai 3 meter. Petugas menduga ladang ganja tersebut sudah beberapa kali dipanen.

Dalam operasi ini, aparat Polres Rejang Lebong mencabut 1.300 pohon ganja. 1.000 Batang pohon ganja langsung dimusnahkan di lokasi. Sementara 300 batang lainnya dibawa ke Mapolres Rejang Lebong sebagai barang bukti.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita 1 karung daun ganja kering siap dipasarkan. Namun sayangnya, polisi tidak berhasil menangkap pemilik ladang pemilik ladang karena melarikan diri saat petugas tiba. Kini pemilik ladang ganja tersebut masih buron. (Yus)

Baca juga:

Jaringan Narkoba Terbesar di Indonesia yang Diungkap BNN

Oknum Guru yang Cabuli 27 Muridnya Ditangkap

Analisa Polri Terkait Jumlah Pelaku Teror di Kediaman Amien Rais

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya