Anggota DPR: Menteri Harus Pahami Mekanisme Anggaran

Satya menilai, memasukan program-program pemerintah di dalam CSR BUMN merupakan tindakan yang salah.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Nov 2014, 13:55 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2014, 13:55 WIB
Penampakan Tiga Kartu `Sakti` Era Pemerintahan Jokowi-JK
Ini dia penampakan kartu sakti era Jokowi-JK; KIS, KIP dan KKS

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Satya W Yudha menilai, menteri Kabinet Kerja pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla tidak memahami mekanisme anggaran untuk program kerja pemerintahan, seperti pada kartu sakti Jokowi.

Hal itu terkait pernyataan Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang mengatakan, pembiayaan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang menggunakan dana tanggung jawab sosial (CSR) BUMN bukan APBN, sehingga tidak memerlukan persetujuan DPR.

"Jadi menteri kabinet harus memahami mekanisme anggaran sehingga semua ide, semua aspirasi di saat pemilu, nawacita, dan sebagainya itu bisa dijalankan," kata Satya dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/11/2014).

Dia menjelaskan, memasukan program-program pemerintah di dalam CSR Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan tindakan yang salah. Sebab, untuk mengimplementasikan program baru di pemerintahan harus melalui mekanisme Anggaran Pendapatan Belanaja Negara (APBN) Perubahan

"Karena memasukan program-program pemerintah di dalam CSR BUMN sudah salah. Tapi untuk program yang sangat baru, pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan pengajuan APBNP di tahun 2015," tambah Satya.

APBN Perubahan, lanjut Satya, hanya bisa dilakukan oleh pemerintah jika memenuhi tiga persyaratan. Yang pertama, apabila asumsi makro ekonomi di Indonesia secara keseluruhan mengalami perbuhan dan apabila negara disinyalir mengalami defisit anggaran lebih dari 3 persen.

"Yang ketiga kalau ada realokasi daripada Kementerian dan unitnya. Misalnya yang tadinya duit dialokasikan oleh Kementerian Kelautan dan langsung dipindahkan ke tempat lain. Itu namanya realokasi anggaran. Itu tidak boleh. Dia (Pemerintah) harus ajukan APBNP," tutur Satya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, pembiayaan KIS, KIP dan KKS saat ini menggunakan dana tanggung jawab sosial (CSR) BUMN bukan APBN, sehingga tidak memerlukan persetujuan DPR.

"Satu itu kan sudah jalan, dan itu juga kan bantuan dari berbagai pihak. Itu CSR dan lain-lain, iya CSR dari BUMN. Tidak masuk APBN. Jadi nggak usah ribut-ribut dulu, kita fokus ini," kata Pratikno di Makassar, Rabu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya