Jaksa Ringkus Terpidana Korupsi Armada Truk di DKP Bogor

Eksekusi terhadap terpidana Eka berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung No 149/Pid.Sus.TPK/2013/PN.Bdg tanggal 12 Mei 2014.

oleh Edward Panggabean diperbarui 11 Nov 2014, 19:50 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2014, 19:50 WIB
jaksa
Kejagung ancam jaksa yang mogok dengan sanksi berat (Liputan6.com/Abdul Rahman Sutara)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Cibinong meringkus Eka Wirawan, terdakwa korupsi proyek peningkatan operasi kebersihan, pemeliharaan armada truk sampah dan mobil dinas di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2012.

"Yang bersangkutan diamankan di restoran Ayam Bakar Pak Atok, Jalan Alternatif Sentul, Bogor sekitar Pukul 10.00 WIB," kata Kapuspenkum Tony T Spontana, di Kejagung, Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Eksekusi terhadap terpidana Eka berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung No 149/Pid.Sus.TPK/2013/PN.Bdg tanggal 12 Mei 2014. Dalam amar putusan hakim bahwa terdakwa Eka Wiarawan di pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan kurungan," ujar dia.

Selain itu, lanjut Toni, sang bos Direktur CV Duta Kencana Indah itu dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 51 juta lebih.

"Apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," papar dia.

Kemudian, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya