Hatta: Pasal Hak Menyatakan Pendapat UU MD3 Tak Boleh Dihapus

Menurut Hatta Rajasa, UU MD3 kerap dikaitkan mengatur hak menyatakan pendapat yang memungkinkan upaya pemakzulan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 13 Nov 2014, 06:29 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2014, 06:29 WIB
Hatta Rajasa
Hatta Rajasa (Liputan6.com/Johan Tallo )

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa mengatakan, pasal hak menyatakan pendapat dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak bisa dihapuskan karena merupakan hak kontitusional DPR. Menurut dia, UU MD3 juga kerap dikaitkan mengatur hak menyatakan pendapat yang memungkinkan upaya pemakzulan.

Dalam Pasal 215 menyebutkan, apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pendapat DPR tentang pelanggaran presiden atau wapres terbukti, DPR bisa menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan atau wapres ke MPR.

"Nggak bisa menghapuskan kalau menyatakan pendapat. Itu hak konstitusional DPR, KIH (Koalisi Indonesia Hebat) juga paham itu. Bahwa itu kan melekat di dalam hak konstitusional, hak menyatakan pendapat," kata Hatta Rajasa di kediamannya, Kompleks Golf Mansion, Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).

Hatta menuturkan bakal ada perubahan mengenai UU MD3. Pun demikian pihaknya tetap akan membahasnya. Namun, dia belum bisa memastikan kapan waktunya.

"Nantilah. Soal-soal perubahan MD3 itu nanti. Tentu ada pembahasan atau perubahan. Saya sendiri belum melihat, belum mendalami soal-soal teknik," tandas Hatta.

Juru lobi dari KIH, Pramono Anung sebelumnya mengatakan, ada 4 poin yang dibahas dalam pertemuan damai Koalisi Merah Putih (KMP) dengan KIH. Salah satunya mengenai sejumlah pasal dalam UU MD3 yang dianggap mengkhawatirkan. Sebab itu, dirinya diminta untuk berdiskusi kembali dengan perwakilan dari KMP.

"Jam 12.30 WIB di suatu tempat saya akan duduk dengan Pak Hatta dan teman-teman untuk merundingkan kembali mencari jalan keluar berdasarkan niat baik," ucap Pramono di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 12 November 2014.

Ia mengatakan pasal yang dianggap berbahaya bagi sistem presidensial itu pasal-pasal yang mengenai hak menyatakan pendapat. Seperti dalam UU MD3 Pasal 210 hingga 216.

"Yang ini berkaitan dengan hak menyatakan pendapat dan sebagainya. Inilah beberapa pasal yang kemudian dianggap bisa membahayakan sistem presidensial. Ini bagian yang kemudian diminta untuk duduk bersama dibicarakan dengan teman-teman di KMP," jelas Pramono.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya