Polisi Olah TKP Penyiksaan PRT oleh 3 Majikan di Pamulang

Petugas Polres Jakarta selatan menyambangi sebuah rumah di Kompleks Reni Jaya, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.

oleh Liputan6 diperbarui 13 Nov 2014, 18:03 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2014, 18:03 WIB
(Lip6 Petang) Olah-TKP-Nenek
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Tangerang - Petugas Polres Jakarta Selatan menyambangi sebuah rumah di Kompleks Reni Jaya, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Mereka melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penyiksaan dan penyekapan terhadap Nuryati seorang pembantu rumah tangga (PRT).

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (13/11/2014), sang pemilik rumah yang renta bernama Artina diminta menunjukkan lokasi penganiayaan yang dilakukan ketiga adiknya.

Artina yang terpukul atas kasus yang menimpa adik-adiknya ini sampai jatuh pingsan saat diberondong pertanyaan oleh wartawan. Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita lem tembak, sapu bergagang besi, dan ikat pinggang yang diduga digunakan untuk menyiksa korban.

Akibat dari penyiksaan tersebut, sekujur tubuh kurus kering Nuryati dipenuhi luka memar bahkan bekas sundutan. Niatnya untuk mencari nafkah yang halal malah berujung siksaan dari majikan.

Penderitaan ini ditanggung Nuryati sejak 5 bulan lalu. Gaji sebesar Rp 300 ribu per bulan yang dijanjikan juga tidak pernah dibayar. Korban pun hanya diberi makan nasi dengan garam.

Kasus ini mencuat setelah Nuryati ditemukan seorang tetangga yang datang ke rumah Artina untuk meminjam tangga. Ia kaget melihat seorang wanita muda terluka parah di bagian kepala.

Semua penderitaan Nuryati akibat ulah tiga nenek kakak beradik berinisial AD, AY, dan AF yang masing-masing berumur 53, 54, dan 65 tahun kini ketiganya mendekam di tahanan Mapolres Jakarta Selatan dan terancam hukuman 5 tahun penjara. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya