Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Merah Putih (KMP) memastikan bahwa permintaan perubahan di UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yakni Pasal 74 yang diminta oleh Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tidak akan terlaksana. Pernyataan tersebut disampaikan setelah sejumlah pemimpin partai pendukung KIH melakukan pertemuan.
"Kami mencapai pemahaman internal setelah mendalami UU MD3 dan Tata Tertib DPR, seakan beredar kabar bahwa akan ada pencabutan hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat," sebut Ketua Umum PAN Hatta Rajasa di kediamannya di Kawasan Fatmawati, Jumat(14/11/2014) malam.
Namun, hal itu menurut Hatta jelas tidak benar karena hak tersebut melekat pada anggota DPR dan diatur dalam UUD 1945. "Ini diatur dalam konstitusi UUD 45. Maka tidak bisa dihilangkan," tegas Hatta.
Sebelumnya, KIH meminta perubahan pada Pasal 74 UU MD3 tentang tugas DPR dan Pasal 98 tentang tugas komisi. Pasal 74 menyebutkan, rekomendasi dari DPR wajib dijalankan oleh pejabat negara, pemerintah, badan hukum, dan seluruh penduduk.
Jika tidak, dewan bisa menggunakan hak interplasi dan hak angket. Pasal ini kemudian dikaitkan dengan kuasa parlemen untuk mengajukan pemakzulan kepada presiden.
2 Kubu di parlemen, yakni kubu KMP dan KIH, setelah dimediasi oleh Hatta Rajasa dan politisi senior PDIP Pramono Anung, sepakat berdamai. Kesepakatan ini dicapai setelah KMP memenuhi beberapa permintaan yang diajukan oleh KIH. Di antaranya merevisi beberapa pasal UU MD3. Belakangan penandatanganan kesepakatan mundur gara-gara KMP menilai permintaan KIH terlalu banyak.
KMP Pastikan Permintaan KIH Mengubah UU MD3 Tak Bisa Dipenuhi
KMP yang diwakili Hatta Rajasa memastikan permintaan perubahan di UU MD3 yakni Pasal 74 yang diminta oleh KIH tidak akan terlaksana.
diperbarui 15 Nov 2014, 01:17 WIBDiterbitkan 15 Nov 2014, 01:17 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pembelian Tiket Kereta Api untuk Lebaran Kapan Dibuka? Simak Jadwalnya
VIDEO: Dibantu Kursi Roda, Megawati Rampungkan Umrah Bersama Puan Maharani
Mimpi Cacing Banyak Pertanda Apa, Mengungkap Makna dan Simbol
Aset BTN Diproyeksi Tembus Rp 500 Triliun pada 2025
Rizky Ridho Termasuk Pemain Lokal yang Paling Pantas Masuk Starting XI Timnas Indonesia di era Patrick Kluivert, Ini Alasannya
Resep Garang Asem Daging Khas Jawa Tengah, Cita Rasa Asam, Pedas, Gurih Jadi Satu
Manchester United Temukan Pengganti Casemiro, Doncic Debut di Lakers
Efisiensi Anggaran, MK hanya Bisa Gaji Pegawai Sampai Mei 2025
5 Fakta Menarik Menyambut Pertandingan Feyenoord Melawan AC Milan di Liga Champions: Momen Istimewa Santiago Gimenez
Link SSCASN BKN untuk Pantau Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II
Memahami GDP: Indikator Kunci Perekonomian Negara
Feyenoord Vs AC Milan di Liga Champions: Dua Pemain Baru Rossoneri Siap Tampil Gemilang Lagi