Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Merah Putih (KMP) memastikan bahwa permintaan perubahan di UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yakni Pasal 74 yang diminta oleh Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tidak akan terlaksana. Pernyataan tersebut disampaikan setelah sejumlah pemimpin partai pendukung KIH melakukan pertemuan.
"Kami mencapai pemahaman internal setelah mendalami UU MD3 dan Tata Tertib DPR, seakan beredar kabar bahwa akan ada pencabutan hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat," sebut Ketua Umum PAN Hatta Rajasa di kediamannya di Kawasan Fatmawati, Jumat(14/11/2014) malam.
Namun, hal itu menurut Hatta jelas tidak benar karena hak tersebut melekat pada anggota DPR dan diatur dalam UUD 1945. "Ini diatur dalam konstitusi UUD 45. Maka tidak bisa dihilangkan," tegas Hatta.
Sebelumnya, KIH meminta perubahan pada Pasal 74 UU MD3 tentang tugas DPR dan Pasal 98 tentang tugas komisi. Pasal 74 menyebutkan, rekomendasi dari DPR wajib dijalankan oleh pejabat negara, pemerintah, badan hukum, dan seluruh penduduk.
Jika tidak, dewan bisa menggunakan hak interplasi dan hak angket. Pasal ini kemudian dikaitkan dengan kuasa parlemen untuk mengajukan pemakzulan kepada presiden.
2 Kubu di parlemen, yakni kubu KMP dan KIH, setelah dimediasi oleh Hatta Rajasa dan politisi senior PDIP Pramono Anung, sepakat berdamai. Kesepakatan ini dicapai setelah KMP memenuhi beberapa permintaan yang diajukan oleh KIH. Di antaranya merevisi beberapa pasal UU MD3. Belakangan penandatanganan kesepakatan mundur gara-gara KMP menilai permintaan KIH terlalu banyak.
KMP Pastikan Permintaan KIH Mengubah UU MD3 Tak Bisa Dipenuhi
KMP yang diwakili Hatta Rajasa memastikan permintaan perubahan di UU MD3 yakni Pasal 74 yang diminta oleh KIH tidak akan terlaksana.
diperbarui 15 Nov 2014, 01:17 WIBDiterbitkan 15 Nov 2014, 01:17 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Nia Ramadhani Mengaku Tak Bisa Suwir Ayam Goreng, Nama El Rumi Kok Ikut Disinggung?
Korlantas Minta Maaf Terkait Patwal Mobil RI 36 yang Arogan
Air Mancur Taman Taqwa Bone Bolango, Wisata Malam Religius dan Estetik
Jika Hidup Kembali, Inilah Amalan yang Ingin Orang Mati Lakukan Kata Syekh Ali Jaber
Isra Mikraj, Sejarah dan Keistimewaannya
Megawati Heran Ganjar Dibully Saat Tolak Israel
4 Fakta Menarik SWIM Robot Perenang di Lautan Luar Angkasa
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 11 Januari 2025
Rekam Aksi Cabul, Guru Penyuka Sesama Jenis Tawarkan Korban ke Rekannya
Audiensi, Kapolri Siap Dukung Program 3 Juta Rumah
Selain Kecubung, Ini 4 Jenis Buah yang Mengandung Alkohol
Lisa BLACKPINK Rilis Kolaborasi dengan Brand Minuman Mahal yang Pernah Diminum Kakak Erina Gudono