Pramono Anung: Dengan Pempek, KIH dan KMP Sepakat Islah

Pramono menyatakan kedua kubu telah menyepakati 5 butir dalam UU MD3.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 15 Nov 2014, 21:05 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2014, 21:05 WIB
Pramono Anung

Liputan6.com, Jakarta - Pempek terkenal sebagai makanan khas daerah Palembang, Sumatera Selatan. Oleh Ketua Umum PAN Hatta Rajasa, pempek dijadikan 'alat' diplomasi untuk kesepakatan islah antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP).

Juru runding KIH Pramono Anung, mengatakan makanan khas Palembang itulah yang bisa menyelesaikan dua koalisi yang tengah berseteru di DPR untuk berdamai.

"Hari ini yang menyelesaikan (konflik KMP Vs KIH), empek-empek di rumah Pak Hatta. Saya baru tahu pempek di sini yang paling enak. Hari ini kita bersama-sama sudah menyepakati 5 butir yang akan kita paraf dan sosialisasikan masing-masing fraksi di DPR agar tidak ada lagi suara yang berbeda. Senin juga Pak Hatta akan hadir di DPR," ujar Pramono di kediaman Hatta di bilangan Fatmawati, Jakarta, Sabtu (15/11/2014).

Saat ditanya ke lima butir itu, politisi PDIP itu enggan mengungkapkannya. Menurut dia, hal tersebut akan disampaikan di DPR pada Senin 17 November 2014 nanti.

"Intinya kita sudah menemukan kesepakatan. Soal pasal-pasal kita juga sepakat tidak mendegradasikan hak dari anggota Dewan," jelas Pramono.

Juru runding KMP, Idrus Marham menegaskan kesepakatan tersebut sudah final. "Ini sudah mandat kita, Insya Allah ini sudah final. DPR pun sudah bisa bekerja dengan semuanya, paling lambat Selasa depan," jelas politisi Golkar itu.

Hatta Rajasa mengatakan ada beberapa pasal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) akan dihapuskan. Meski dihapuskan, pasal itu tidak menghilangkan hak individu anggota Dewan yaitu Hak interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

"Dari hasil pertemuan kita hari ini, sudah menyepakati kesepahaman. Agar masyarakat tidak binggung, di mana yang menyangkut hak-hak anggota dewan itu sudah diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 17, di mana hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat tetap (tidak dihilangkan). Pasal 79 ini sama dengan apa yang disebut di UUD 1945," ujar Hatta. (Ans/Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya