Liputan6.com, Jakarta - Pempek terkenal sebagai makanan khas daerah Palembang, Sumatera Selatan. Oleh Ketua Umum PAN Hatta Rajasa, pempek dijadikan 'alat' diplomasi untuk kesepakatan islah antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP).
Juru runding KIH Pramono Anung, mengatakan makanan khas Palembang itulah yang bisa menyelesaikan dua koalisi yang tengah berseteru di DPR untuk berdamai.
"Hari ini yang menyelesaikan (konflik KMP Vs KIH), empek-empek di rumah Pak Hatta. Saya baru tahu pempek di sini yang paling enak. Hari ini kita bersama-sama sudah menyepakati 5 butir yang akan kita paraf dan sosialisasikan masing-masing fraksi di DPR agar tidak ada lagi suara yang berbeda. Senin juga Pak Hatta akan hadir di DPR," ujar Pramono di kediaman Hatta di bilangan Fatmawati, Jakarta, Sabtu (15/11/2014).
Saat ditanya ke lima butir itu, politisi PDIP itu enggan mengungkapkannya. Menurut dia, hal tersebut akan disampaikan di DPR pada Senin 17 November 2014 nanti.
"Intinya kita sudah menemukan kesepakatan. Soal pasal-pasal kita juga sepakat tidak mendegradasikan hak dari anggota Dewan," jelas Pramono.
Juru runding KMP, Idrus Marham menegaskan kesepakatan tersebut sudah final. "Ini sudah mandat kita, Insya Allah ini sudah final. DPR pun sudah bisa bekerja dengan semuanya, paling lambat Selasa depan," jelas politisi Golkar itu.
Hatta Rajasa mengatakan ada beberapa pasal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) akan dihapuskan. Meski dihapuskan, pasal itu tidak menghilangkan hak individu anggota Dewan yaitu Hak interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
"Dari hasil pertemuan kita hari ini, sudah menyepakati kesepahaman. Agar masyarakat tidak binggung, di mana yang menyangkut hak-hak anggota dewan itu sudah diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 17, di mana hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat tetap (tidak dihilangkan). Pasal 79 ini sama dengan apa yang disebut di UUD 1945," ujar Hatta. (Ans/Mut)
Pramono Anung: Dengan Pempek, KIH dan KMP Sepakat Islah
Pramono menyatakan kedua kubu telah menyepakati 5 butir dalam UU MD3.
diperbarui 15 Nov 2014, 21:05 WIBDiterbitkan 15 Nov 2014, 21:05 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Paris Hilton Bagikan Kondisi Rumahnya yang Terdampak Kebakaran Los Angeles, Tinggal Puing-Puing
Kantor Dinas Pendidikan Makassar Terbakar Hebat, Warga Sempat Dengar Ledakan
7 Tempat Kuliner Sentul dengan View yang Cantik, Bagus untuk Refreshing
Mengenali Ciri Skoliosis: Panduan Lengkap untuk Deteksi Dini
350 Caption Perpisahan Kerja Menyentuh Hati untuk Rekan dan Atasan
Seskab Mayor Teddy Tegur Pejabat Negara RI 36 yang Pengawalnya Arogan di Jalan
5 Makanan dengan Hampir Nol Kalori untuk Memulai Diet Anda
Aroma Tubuh Mahalini Saat Hamil Disorot, Warganet Tebak-tebakan Merek Parfum
Harga Minyak Melonjak Usai AS Beri Sanksi Rusia
Pentingnya Monitoring Jaringan Andal untuk Kelancaran dan Keamanan Sektor Perbankan
Intip, 6 Rekomendasi Destinasi Wisata Gratis di Jakarta
Rupiah hingga Data Ekonomi AS Bebani IHSG pada 6-10 Januari 2025