Cabuli 6 Murid, Guru Honorer di Surabaya Ditangkap Polisi

Tersangka melakukan tindakan pencabulan di dalam ruang kelas dengan modus memberikan pelajaran secara khusus.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 16 Nov 2014, 01:37 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2014, 01:37 WIB
Pencabulan anak

Liputan6.com, Surabaya - Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, menangkap seorang guru honorer SDN Gubeng Jaya, Surabaya, Jawa Timur, setelah melakukan pencabulan terhadap 6 murid.

Pelaku berinisial R (55), warga Jalan Keputran Kejambon, Surabaya, ditangkap petugas setelah orangtua korban melaporkan tindakan bejad pelaku ke pihak kepolisian.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono, tersangka melakukan tindakan pencabulan di dalam ruang kelas sekolah yang berada di Jalan Gubeng Surabaya.

"Saat di dalam ruang kelas, tersangka memberikan pelajaran kesenian dan meminta korban untuk dipangku. Tersangka kemudian meraba-raba bagian sensitif korban," tutur Sumaryono, Sabtu (15/11/2014).

Penangkapan tersangka juga merupakan tindak lanjut dari laporan sejumlah wali murid yang mengaku anaknya telah diperlakukan tidak senonoh oleh sang guru.

"Dari hasil penyelidikan sementara, ada 6 siswi yang menjadi korban pencabulan oleh tersangka. Dan pencabulan tersebut dilakukan di sebuah ruang sekolah dengan modus memberikan mata pelajaran private kepada para korbannya," imbuh dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, guru honorer ini dijerat dengan Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 Juta.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya