Pramono Anung Usulkan Konflik KIH-KMP Dibuatkan Buku

Buku yang merangkum proses penyelesaian perseteruan KIH-KMP ini, diyakini bisa menjadi pedoman atau pengingat agar konflik tak terjadi lagi.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 17 Nov 2014, 16:11 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2014, 16:11 WIB
Pramono Anung

Liputan6.com, Jakarta - Konflik antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) berjalan hampir sebulan, akibat masalah porsi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Akhirnya hari ini, kedua kubu yang berseteru menandatangani nota kesepakatan damai yang terdiri dari 5 butir.

Juru Runding KIH Pramono Anung mengatakan, konflik antara barisan pendukung Prabowo Subianto dan Joko Widodo atau Jokowi ini, bisa menjadi pembelajaran politik para politisi muda, agar tidak mengulangi pengalaman yang sama.

"Saya pernah mengusulkan ke Pak Hatta Rajasa, membuat buku tanpa menonjolkan siapa pun," kata Pramono di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (17/11/2014).

Politisi senior PDIP itu menilai, konflik politik di parlemen kemungkinan bisa kembali terjadi di kemudian hari. Maka itu, buku yang merangkum proses penyelesaian perseteruan KIH-KMP ini, bisa menjadi pedoman atau bahkan pengingat agar konflik tak meluas.

"Untuk mengurai benang kusut ini tidak gampang. Memerlukan kepercayaan, kebersamaan, kadang-kadang juga perlu kerendahan hati," jelas Pramono.

Juru Runding KIH Pramono Anung dan Olly Dondokambey, dan Juru Runding KMP Hatta Rajasa dan Idrus Marham, hari ini bersama-sama menandatangani nota kesepakatan damai. Kesepakatan ini juga disaksikan 10 ketua fraksi DPR.

Butir Kesepakatan

Pramono sebelumnya menyebutkan 5 kesepakatan KIH-KMP. Pertama adalah pembagian alat kelengkapan dewan (AKD) antara kedua kubu. KMP sepakat memberikan jatah 21 kursi pimpinan komisi dan AKD ke KIH.

Selain itu, perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3, yakni pasal-pasal pengulangan mengenai hak anggota dewan ditiadakan.

"Adanya perubahan UU Nomor 17 tahun 2014 pada pasal-pasal AKD. Pasal 74 dan 98 tentang anggota dewan yang sebenarnya sudah diatur dari Pasal 194 sampai Pasal 297 ditiadakan, agar tidak terjadi redunden atau pengulangan," beber Pramono.

Pramono menjelaskan, revisi UU MD3 akan disepakati dapat terselesaikan awal Desember 2014. Perubahan ini pun akan dimasukkan melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Waktu penyelesaian sebelum 5 Desember karena itu batas reses kita (DPR). Prosesnya melalui badan legislasi, kemudian setelah badan legislatif terbentuk akan ada prolegnas (program legislasi nasional), saya optimis sebelum 5 Desember akan ada UU MD3 yang baru," tandas Pramono. (Rmn/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya