10 Tahanan Narkoba Polda Metro Mengidap HIV

Para tahanan yang terkena HIV akan menjalani pengobatan dan pendampingan untuk konseling rutin secara gratis.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Nov 2014, 14:05 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2014, 14:05 WIB
Ilustrasi HIV
Ilustrasi HIV (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 10 orang penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terjangkit virus Human Immunodeficiency Virus (HIV). Hal itu diketahui setelah para tahanan menjalani tes darah.

"Sedikitnya 2 dari 10 orang merupakan wanita," kata Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Musyafak di Jakarta, Sabtu (22/11/2014).

Musyafak menyebutkan, jumlah penghuni Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya 270 orang, terdiri dari 145 orang pria dan 125 orang wanita.

Masih kata Musyafak, tidak seluruh penghuni Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan darah. Sebab 5 orang tahanan mengajukan keberatan sehingga hanya 265 orang yang tes darah.

"Kelima orang yang menolak tahanan laki-laki semua, sehingga tidak dilakukan pemeriksaan darah," ujar dia.

Musyafak mengatakan, para tahanan yang terkena HIV akan menjalani pengobatan dan pendampingan untuk konseling rutin secara gratis. Para tahanan itu akan menjalani pengobatan rutin agar tidak berkembang menjadi Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS).

Meskipun tidak dipisahkan antara tahanan yang terjangkit HIV dengan penghuni lainnya, Musyafak mengungkapkan, seluruh tahanan diberikan penyuluhan agar tidak menggunakan alat pribadi bersama seperti alat cukur dan sikat gigi.

Selain itu, para tahanan juga dilarang menggunakan alat suntik karena berpotensi menularkan HIV melalui aliran darah. (Ant/Ado/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya