Liputan6.com, Surabaya - Soleh Julianto, warga Jalan Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur dan Teguh Soemono warga Jalan Griya Sedati Permai Sidoarjo, Jawa Timur hanya bisa pasrah saat digelandang di Mapolrestabes Surabaya.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Senin (1/12/2014), keduanya diringkus Satuan Reserse Kriminal setelah terlibat dalam penggelapan mobil Daihatsu Xenia milik tetangganya, Suyati, yang disewa kedua pelaku dengan harga Rp 300 ribu selama 3 hari.
Sebelumnya pelaku mengaku penyewa kendaraan adalah anggota intelijen Batalyon Infanteri 512, Malang, Jawa Timur. Namun ternyata setelah beberapa hari mobil tak kunjung dikembalikan.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti 1 lembar kartu anggota TNI Yonif 512 Malang. Barang bukti tersebut atas nama Prajurit II Bandi dan 1 unit sepeda motor milik tersangka Teguh, yang digunakan sebagai jaminan peminjaman mobil.
Tersangka mengaku, kartu itu milik temannya yang sudah lama dititipkan. Ia membantah telah menyalahgunakan kartu anggota TNI untuk menggelapkan mobil.
Hingga kini polisi juga masih mengejar Holil asal Madura yang membawa kabur mobil milik korban. 2 Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. (Dan/Ans)
Gelapkan Mobil Tetangga, TNI Gadungan Dibekuk Polisi
Untuk memperdayai korban, 2 TNI Gadungan mengaku sebagai anak buah dari anggota intel Batalyon Infanteri 512 Malang.
diperbarui 01 Des 2014, 06:45 WIBDiterbitkan 01 Des 2014, 06:45 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ngeri! Siksa Paling Pedih di Hari Kiamat Dialami Golongan Ini kata Gus Baha
Pramono Anung Prediksi Indonesia Menang 2-1 Lawan Jepang
Raline Shah Ungkap Tipe Pria Idaman, Salah Satunya Terkait Gaya Rambut
Pesan Moral di Balik Legenda Sangkuriang, Cerita Rakyat Asal Jawa Barat
Mike Tyson Berpeluang Cedera Otak saat Duel Melawan Jake Paul
Dugaan Korupsi Puskesmas Dompu Kota, Jaksa Tahan Kontraktor
Buya Yahya Ungkap Jalur Pintas Agar Doa Cepat Dikabulkan, Mudah tapi..
Hasil Final Four Livoli Divisi Utama 2024: Indomaret Ceroboh, Rajawali Pasundan Menang
Timbulkan Kerugian Negara, Berikut Sederet Modus Penyeludupan Barang-barang Ilegal ke RI
Donald Trump soal Kemungkinan Mendeportasi Pangeran Harry, Keputusannya Dipengaruhi Hubungan dengan Kerajaan Inggris
Manusia Tidak Akan Bisa Mendarat di Jupiter, Ini Alasannya
Hantu Cuwig, Mitos Ilmu Hitam di Kampung Lilinta Papua Barat