Polisi Gadungan di Ujung Berung Bawa Kabur 30 Motor Wanita Muda

Modus kejahatan yang dilakukan Sansan adalah mengaku sebagai anggota Serse Polri bernama palsu Ridwan Setiawan yang berpangkat Brigadir.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 12 Nov 2014, 05:45 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2014, 05:45 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Bandung - Frustasi, mungkin itu yang ada di benak Muhamad Sansan Taufik. Setelah gagal menjalani tes polisi pada 2005 dan 2007, pria berumur 27 tahun yang kini menjadi pengangguran ini memilih jalan pintas. Ya, menjadi polisi gadungan.

Berbekal uang sebesar Rp 500 ribu, lulusan SMA ini berhasil memiliki 1 stel pakaian dinas Polri beserta beberapa atributnya. Selain itu, agar mirip dengan penampilan polisi, dia selalu membawa pistol replika yang disimpan di pinggangnya.

Namun bukan hal positif yang dilakukan Sansan. Warga Ujung Berung, Bandung ini malah nekat melakukan penipuan dan membawa kabur 30 sepeda motor yang kebanyakan korbannya wanita.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengatakan, modus kejahatan yang dilakukan Sansan adalah mengaku sebagai anggota Serse Polri bernama palsu Ridwan Setiawan yang berpangkat Brigadir.

"Di sini tersangka memperdaya korbannya yang wanita, terutama yang masih muda dengan memacarinya dan akan diajak nikah. Wajahnya cukup tampan dan status sebagai polisi membuat banyak yang kepincut. Saat korbanya telah percaya tersangka minjam motor beserta STNK dan membawa kabur," kata Mashudi, Bandung, Selasa (11/11/2014).

Mashudi menjelaskan, modus lain untuk korban pria adalah berpura-pura tertabrak dan meminta ganti rugi, serta diancam akan ditahan di sel. Motor korban pun dibawa kabur dengan alasan akan dibawa ke Polsek.

"Kalau dengan wanita, tersangka menggunakan seragam dinas. Bila korbanya pria kadang menggunakan dinas atau jakat kulit," beber dia.

Dari pengakuannya, Sansan telah melakukan penipuan sebanyak 30 kali di wilayah Kota Bandung. Puluhan motor hasil penipuan itu dijual dengan harga Rp 2,5 juta. "Atas dasar itu kita tangkap. Ditangkap di daerah Ciateul," pungkas Mashudi.

Akibat penipuan sebagai polisi gadungan, Sansan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya