Liputan6.com, Nusa Dua - Presidium Penyelamat Partai Golkar dibentuk Wakil Ketua Umum Agung Laksono dan berencana menggelar Munas tandingan pada Januari 2015 di Jakarta. Pembentukan tersebut dinilai inkonstitusional oleh Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Partai Golkar Marzuki Darusman.
"Kualifikasinya inkonstitusional, itu (Presidium) tidak sah," kata Marzuki di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Senin (1/12/2014).
Mantan jaksa agung ini mengatakan, bila membenarkan pembentukan presidium tersebut, sama saja pemerintah melakukan intervensi. Terlebih, bila pemerintah mengeluarkan surat pengakuan terhadap presidium seperti apa yang dilakukan ketika konflik PPP.
"Kalau ada upaya untuk melakukan pengakuan terhadap presidium, saya katakan, saya bukan caketum. Itu intervensi pemerintah kalau surat dikeluarkan dengan mengakui presidium," tegas Marzuki.
Selain itu, ia pun kemudian menegaskan kembali bahwa pembentukan presidium tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.
"Kepada siapa pun juga surat serupa dikeluarkan seperti PPP, jangan terlintas dilakukan, itu intervensi (pemerintah) langsung, kita ingin menegaskan presidium tidak sah dan tidak sesuai AD/ART," tandas Marzuki Darusman.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono membentuk Presidium Penyelamat Partai Golkar. Dia pun memimpin presidium tersebut.
"Kita sepakat Partai Golkar harus dipertahankan eksistensinya, kita harus melakukan perubahan yang bisa bawa nama baik ke tujuan yang kita harapkan," kata Agung dalam rapat pleno di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa 25 November 2014.
Presidium Penyelamat Partai Golkar beranggotakan antara lain Priyo Budi Santoso, Hajriyanto Y Thohari, Zainuddin Amali, Agus Gumiwang, Lauren Siburian, Yoris Raweyai, Agun Gunandjar, dan Ibnu Munzir.
"Tugas presidium ini singkat saja, yaitu menyelenggarakan munas selambatnya Januari 2015 di Jakarta, serta merehabilitasi hak keanggotaan yang dipecat seperti Agus Gumiwang, Nusron Wahid, serta Poempida Hidayatullah," tegas Agung. (Yus)
Marzuki Darusman: Presidium Agung Laksono Inkonstitusional
Marzuki berharap, pemerintah tidak mengesahkan pembentukan presidium penyelamat Partai Golkar yang dibentuk Agung Laksono.
diperbarui 01 Des 2014, 11:26 WIBDiterbitkan 01 Des 2014, 11:26 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Respons Disdikbud Medan soal Siswa SD Dihukum Duduk di Lantai, Sudah Meminta Klarifikasi
Situs Online Swinger yang Dibuat Pasutri Ini Punya 17 Ribu Member
Sejarah Pelabuhan Juwana Saksi Perjalanan Rempah Nusantara
Teleskop James Webb Tangkap Aktivitas Misterius dari Chiron
Siswa SD di Medan Dihukum Guru Duduk di Lantai karena Menunggak SPP, Kepala Sekolah: Miskomunikasi
Banjir Rob Melanda Desa Kaliprau, Polres Pemalang Kirim Bantuan Sembako
Viral Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai karena Belum Bayar SPP, Bikin Miris!
Jangan Harap Sholat Diterima jika Masih Seperti Ini, Kata Ustadz Adi Hidayat
Kereta Api Logawa Tertahan di Terowongan Gunung Gumitir, Ini Penjelasan PT KAI Daop 9 Jember
Sidang Perdana Agus Buntung Dijadwalkan pada 16 Januari 2025 di PN Mataram
Butuh Duit Banget, Barcelona Sampai Jual Lemari Lionel Messi
Pidato Politik Megawati di HUT ke-52 PDIP, Ekspresi Marah Partai Banteng?