Liputan6.com, Nusa Dua - Presidium Penyelamat Partai Golkar dibentuk Wakil Ketua Umum Agung Laksono dan berencana menggelar Munas tandingan pada Januari 2015 di Jakarta. Pembentukan tersebut dinilai inkonstitusional oleh Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Partai Golkar Marzuki Darusman.
"Kualifikasinya inkonstitusional, itu (Presidium) tidak sah," kata Marzuki di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Senin (1/12/2014).
Mantan jaksa agung ini mengatakan, bila membenarkan pembentukan presidium tersebut, sama saja pemerintah melakukan intervensi. Terlebih, bila pemerintah mengeluarkan surat pengakuan terhadap presidium seperti apa yang dilakukan ketika konflik PPP.
"Kalau ada upaya untuk melakukan pengakuan terhadap presidium, saya katakan, saya bukan caketum. Itu intervensi pemerintah kalau surat dikeluarkan dengan mengakui presidium," tegas Marzuki.
Selain itu, ia pun kemudian menegaskan kembali bahwa pembentukan presidium tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.
"Kepada siapa pun juga surat serupa dikeluarkan seperti PPP, jangan terlintas dilakukan, itu intervensi (pemerintah) langsung, kita ingin menegaskan presidium tidak sah dan tidak sesuai AD/ART," tandas Marzuki Darusman.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono membentuk Presidium Penyelamat Partai Golkar. Dia pun memimpin presidium tersebut.
"Kita sepakat Partai Golkar harus dipertahankan eksistensinya, kita harus melakukan perubahan yang bisa bawa nama baik ke tujuan yang kita harapkan," kata Agung dalam rapat pleno di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa 25 November 2014.
Presidium Penyelamat Partai Golkar beranggotakan antara lain Priyo Budi Santoso, Hajriyanto Y Thohari, Zainuddin Amali, Agus Gumiwang, Lauren Siburian, Yoris Raweyai, Agun Gunandjar, dan Ibnu Munzir.
"Tugas presidium ini singkat saja, yaitu menyelenggarakan munas selambatnya Januari 2015 di Jakarta, serta merehabilitasi hak keanggotaan yang dipecat seperti Agus Gumiwang, Nusron Wahid, serta Poempida Hidayatullah," tegas Agung. (Yus)
Energi & Tambang