Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan TNI tidak di bawah Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Ia memastikan posisi TNI berada di bawah presiden. Hal tersebut merupakan bantahan terhadap pernyataan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu yang menyebut TNI berada di bawah Kemenhan.
"Jadi, TNI bukan di bawah komando Kementerian Pertahanan. Akhir-akhir ini banyak pendapat, seakan TNI di bawah Kemenhan. Mengacu pada undang-undang yang ada, TNI di bawah komando dan di bawah kendali langsung presiden," ujar Mayor Jenderal Purn TB Hasanuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2014).
Mantan Sekretaris Militer (Sesmil) itu menjelaskan, TNI di bawah presiden diatur dalam undang-undang, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan. Pada Pasal 14 UU No 3 Tahun 2002 dijelaskan, presiden berwenang dan bertanggung jawab atas pengerahan dan kekuatan TNI. Kemudian pada Pasal 16 ayat 2 dijelaskan, menteri membantu presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara.
"Dalam ayat 6 Undang-Undang Pertahanan kemudian mengatur, menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perektrutan pengelolaan sumber daya nasional. Dari UU Pertahanan menegaskan, presiden yang berwenang terhadap TNI," papar Hasanuddin.
Politisi PDIP ini menjelaskan pula bahwa TNI hanya berkoordinasi dalam hal-hal tertentu saja dengan Kemenhan. Koordinasi tersebut bukan berarti TNI berada di bawahnya.
"Kementerian Pertahanan dengan TNI hanya mengkoordinasikan kebijakan dan stragtei pertahanan dan kebijakan administrasi. Sehingga dengan demikian, bahwa pendapat publik TNI di bawah Kementerian Pertahanan kurang tepat," terangnya.
"Komando dan pengendalian tetap ada di tangan presiden. Akan tetapi, kebijakan, strategi dan administrasi di kementerian tertentu," tandas Hasanuddin.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu membandingkan TNI yang sudah berada di bawah Kemenhan. "Itu salah kemarin. Jadi, begini, kalau TNI kan sudah ada (di bawah) Kemenhan. Saya bilang kemarin itu, lambat atau cepat, polisi nanti akan di bawah kementerian juga karena di seluruh dunia sudah begitu," kata Ryamizard di Istana Bogor, Jumat 28 November lalu. (Ans)
TB Hasanuddin: TNI Tak di Bawah Kemenhan
TNI di bawah presiden diatur dalam undang-undang, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan.
diperbarui 02 Des 2014, 04:39 WIBDiterbitkan 02 Des 2014, 04:39 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Aki Motor, Komponen Vital untuk Performa Optimal Kendaraan
Fungsi Perihal dalam Surat Lamaran Pekerjaan, Simak Penjelasan Lengkapnya
Memahami Fungsi Akar, Miliki Peran Vital bagi Tumbuhan
Fungsi Tulang Jari Tangan dan Peran Pentingnya dalam Aktivitas Sehari-hari
Fungsi Penokohan dalam Cerita, Bantu Membangun Karakter yang Hidup
Fungsi Penjepit Mikroskop dan Bagian-Bagian Penting Lainnya
Benda Diduga Mortir Ditemukan dalam Rumah di Cilandak Jaksel, Sempat Dikira Pajangan
Fungsi Tulang Jari Kaki dalam Keseimbangan dan Pergerakan Tubuh
Kaleidoskop 2024: Dominasi Spanyol dan Nestapa Favorit Juara di Euro 2024
Fakta Unik Tari Legong, Warisan Budaya Khas Bali
Planet Dapat Berimigrasi ke Tempat Lain, Ini Penyebabnya
Fungsi Tulang Hidung, Struktur, Peran, dan Perawatannya