Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan TNI tidak di bawah Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Ia memastikan posisi TNI berada di bawah presiden. Hal tersebut merupakan bantahan terhadap pernyataan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu yang menyebut TNI berada di bawah Kemenhan.
"Jadi, TNI bukan di bawah komando Kementerian Pertahanan. Akhir-akhir ini banyak pendapat, seakan TNI di bawah Kemenhan. Mengacu pada undang-undang yang ada, TNI di bawah komando dan di bawah kendali langsung presiden," ujar Mayor Jenderal Purn TB Hasanuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2014).
Mantan Sekretaris Militer (Sesmil) itu menjelaskan, TNI di bawah presiden diatur dalam undang-undang, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan. Pada Pasal 14 UU No 3 Tahun 2002 dijelaskan, presiden berwenang dan bertanggung jawab atas pengerahan dan kekuatan TNI. Kemudian pada Pasal 16 ayat 2 dijelaskan, menteri membantu presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara.
"Dalam ayat 6 Undang-Undang Pertahanan kemudian mengatur, menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perektrutan pengelolaan sumber daya nasional. Dari UU Pertahanan menegaskan, presiden yang berwenang terhadap TNI," papar Hasanuddin.
Politisi PDIP ini menjelaskan pula bahwa TNI hanya berkoordinasi dalam hal-hal tertentu saja dengan Kemenhan. Koordinasi tersebut bukan berarti TNI berada di bawahnya.
"Kementerian Pertahanan dengan TNI hanya mengkoordinasikan kebijakan dan stragtei pertahanan dan kebijakan administrasi. Sehingga dengan demikian, bahwa pendapat publik TNI di bawah Kementerian Pertahanan kurang tepat," terangnya.
"Komando dan pengendalian tetap ada di tangan presiden. Akan tetapi, kebijakan, strategi dan administrasi di kementerian tertentu," tandas Hasanuddin.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu membandingkan TNI yang sudah berada di bawah Kemenhan. "Itu salah kemarin. Jadi, begini, kalau TNI kan sudah ada (di bawah) Kemenhan. Saya bilang kemarin itu, lambat atau cepat, polisi nanti akan di bawah kementerian juga karena di seluruh dunia sudah begitu," kata Ryamizard di Istana Bogor, Jumat 28 November lalu. (Ans)
TB Hasanuddin: TNI Tak di Bawah Kemenhan
TNI di bawah presiden diatur dalam undang-undang, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan.
diperbarui 02 Des 2014, 04:39 WIBDiterbitkan 02 Des 2014, 04:39 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Reduce Adalah: Memahami Konsep Pengurangan Sampah untuk Lingkungan Lebih Baik
Proposal Adalah: Pengertian, Jenis, Struktur, dan Cara Membuatnya
Waspada Penipuan Aktivasi IKD, Warga Diimbau Gunakan Loket Resmi
Google Gemini Bisa Apa Saja? Begini Cara Kerjanya
3 Penyakit yang Bisa Diatasi dengan Daun Salam, Apa Saja?
202 CEO Global Mengundurkan Diri di 2024, Ada Apa?
Manchester United Bakal Sikut Tottenham demi Rekrut Pemain Murah Berkualitas di Musim Panas 2025
Menguliti Bahasa Tubuh Benjamin Netanyahu dan Donald Trump Saat Berencana Merelokasi Warga Palestina dari Gaza
6 Potret Beda Penampilan Lesti Kejora di Akikah Anak Pertama dan Kedua, Memesona
Pihak Ari Bias Tanggapi Kontroversi Putusan Gugatan Terhadap Agnez Mo Terkait Lagu Bilang Saja
PBVSI: Induk Organisasi Bola Voli di Indonesia yang Mengembangkan Prestasi Olahraga Nasional
Produktif adalah: Kunci Sukses dalam Kehidupan dan Karier