Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan TNI tidak di bawah Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Ia memastikan posisi TNI berada di bawah presiden. Hal tersebut merupakan bantahan terhadap pernyataan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu yang menyebut TNI berada di bawah Kemenhan.
"Jadi, TNI bukan di bawah komando Kementerian Pertahanan. Akhir-akhir ini banyak pendapat, seakan TNI di bawah Kemenhan. Mengacu pada undang-undang yang ada, TNI di bawah komando dan di bawah kendali langsung presiden," ujar Mayor Jenderal Purn TB Hasanuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2014).
Mantan Sekretaris Militer (Sesmil) itu menjelaskan, TNI di bawah presiden diatur dalam undang-undang, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan. Pada Pasal 14 UU No 3 Tahun 2002 dijelaskan, presiden berwenang dan bertanggung jawab atas pengerahan dan kekuatan TNI. Kemudian pada Pasal 16 ayat 2 dijelaskan, menteri membantu presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara.
"Dalam ayat 6 Undang-Undang Pertahanan kemudian mengatur, menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perektrutan pengelolaan sumber daya nasional. Dari UU Pertahanan menegaskan, presiden yang berwenang terhadap TNI," papar Hasanuddin.
Politisi PDIP ini menjelaskan pula bahwa TNI hanya berkoordinasi dalam hal-hal tertentu saja dengan Kemenhan. Koordinasi tersebut bukan berarti TNI berada di bawahnya.
"Kementerian Pertahanan dengan TNI hanya mengkoordinasikan kebijakan dan stragtei pertahanan dan kebijakan administrasi. Sehingga dengan demikian, bahwa pendapat publik TNI di bawah Kementerian Pertahanan kurang tepat," terangnya.
"Komando dan pengendalian tetap ada di tangan presiden. Akan tetapi, kebijakan, strategi dan administrasi di kementerian tertentu," tandas Hasanuddin.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu membandingkan TNI yang sudah berada di bawah Kemenhan. "Itu salah kemarin. Jadi, begini, kalau TNI kan sudah ada (di bawah) Kemenhan. Saya bilang kemarin itu, lambat atau cepat, polisi nanti akan di bawah kementerian juga karena di seluruh dunia sudah begitu," kata Ryamizard di Istana Bogor, Jumat 28 November lalu. (Ans)
TB Hasanuddin: TNI Tak di Bawah Kemenhan
TNI di bawah presiden diatur dalam undang-undang, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan.
Diperbarui 02 Des 2014, 04:39 WIBDiterbitkan 02 Des 2014, 04:39 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Donald Trump Naikkan Tarif Impor China Jadi 245%, Ini Alasannya
Pengusaha China Ungkap Harga Produksi Tas Birkin: Pembeli Membayar Mahal Hanya untuk Logo
Dianggap Monopoli, Jepang Semprit Google
Viral Sepeda Hilang di Parkiran MRT Jaksel, Polisi Buru Pelaku
Tips dan Trik Menghadapi Ujian Sekolah untuk Sukses, Siapkan Mental Maupun Fisik
Gelombang Panas Lebih Awal Landa India dan Pakistan, Suhu hingga 49 Derajat Celcius
Pengertian dan Asal-Usul Kata Sejarah, Ternyata Berasal dari Bahasa Arab
15 Golongan Ini Bisa Naik Angkutan Umum Gratis di Jakarta, Siapa Saja?
6 Tanda Anda Perlu Minum Lebih Banyak Air, Sembelit hingga Sakit Kepala Terus Menerus
Daftar Lengkap Merek Mobil dan Motor di GIIAS 2025, Ada Merek Baru
Mengenal eSIM, Inovasi Kartu SIM Masa Depan yang Disebut Lebih Efisien
Metro 2033 Redux Gratis di Steam dan Xbox! Klaim Sekarang Sebelum Terlambat