Motor Dilarang di Thamrin, Parkir di 12 Tempat Ini Tak Gratis

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pelarangan motor lintasi Jalan Thamrin tidak membuat parkir liar tumbuh.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 02 Des 2014, 19:09 WIB
Diterbitkan 02 Des 2014, 19:09 WIB
Tingkatkan Ketertiban di Jalan, Polisi Gelar Operasi Zebra 2014
Polisi berusaha menghentikan pengendara motor ketika digelar Operasi Zebra 2014 di sekitar Pasar Senen, Jakarta, Rabu (26/11). (ANTARA FOTO/Saptono)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan uji coba pembatasan sepeda motor melintasi sepanjang Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat pada 17 Desember 2014. Pemprov pun menyediakan angkutan gratis untuk mengangkut pengendara motor yang tidak bisa melintasi wilayah tersebut

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta M Akbar menyatakan, ada 12 lokasi parkir yang disediakan.

"Kita sudah mendata ada 12 areal parkir di sepanjang jalan Thamrin yang bisa digunakan," ujar Akbar di Balaikota, Jakarta, Senin (2/11/2014).

Berdasarkan data Pemprov DKI ada 12 areal parkir, yaitu: 1. Carefour Duta Merlin, 2. Menara BDN, 3. Gedung Jaya, 4. Skyline Building, 5. Sarinah, 6. Gedung BII, 7. Gedung Kosgoro, 8. Plaza Permata, 9. Gedung Oil, 10. Wisma Nusantara, 11. Grand Indonesia, 12. IRTI Monas, di mana total kapasitas untuk motor sebanyak 6.528 unit.

Akbar menegaskan, untuk lokasi parkir tersebut tidak gratis. Pemprov hanya menyediakan tempat parkirnya saja.

"Kita tidak menyediakan gratis, silakan (pengguna kendaraan) memilih yang mana cukup nyaman. Kita lebih mementingkan keselamatan saja," jelas Akbar.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pelarangan hal tersebut tidak membuat parkir liar tumbuh.

"Setiap penandatanganan pengelolaan gedung, kita tekankan agar gedung menyediakan tempat bagi kaki lima, serta parkir yang memadai. (Jadi saya jamin) mereka akan taat asas. Kita juga akan segera melakukan pengecekan, mana lagi yang bisa digunakan," pungkas Saefullah.

Kebijakan pembatasan lalu lintas sepeda motor tersebut akan diberlakukan pada 17 Desember 2014 dan diberlakukan setiap hari. Termasuk hari libur selama 24 jam, dan tidak berlaku bagi sepeda motor yang merupakan kendaraan dinas operasional petugas. (Mvi/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya