Tanggapan DPR Terkait Status Hukum Mantan Wapres Boediono

Politisi PKS Misbahkun, merasa lega jika benar Boediono ditetapkan menjadi tersangka.

oleh TaufiqurrohmanPutu Merta Surya Putra diperbarui 05 Des 2014, 15:33 WIB
Diterbitkan 05 Des 2014, 15:33 WIB
Peluncuran Buku Tim 9 Membongkar Skandal Century
Sebuah buku berjudul 'Tim 9 Membongkar Skandal Century' diluncurkan di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (12/11/2014)(Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Teka-teki soal status hukum mantan wakil presiden Boediono merebak baru-baru ini setelah Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK Adnan Pandu Praja menyebutkan, mantan wakil presiden Indonesia Boediono sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Bank Century.

Dikutip dari antarababel.com, Kamis 4 Desember 2014 Adnan mengatakan, "dalam perjalanannya prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada menteri, gubernur, bupati/walikota, diplomat. Terakhir kita sudah mentersangkakan mantan wakil presiden Boediono. Kita menangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian BPK sebagai lembaga tinggi negara."

Pernyataan itu disampaikan Adnan dalam acara diseminasi buku putih tentang 5 persepktif antikorupsi bagi lembaga perwakilan rakyat di Gedung DPRD Riau dan DPRD Kota Pekanbaru, Riau.

Tapi hal ini langsung dibantah wakil ketua KPK lainnya, Bambang Widjojanto. Bambang menyatakan, KPK belum melakukan gelar perkara (ekspose) mengenai kasus Century.

Terkait sikap berbeda yang ditunjukkan pimpinan KPK, anggota DPR pun angkat suara. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Maehasa bahkan mempertanyakan legitimasi KPK gara-gara pimpinannya berbeda pendapat dalam kasus yang melibatkan Boediono.

"Kan Pak Pandu itu Wakil Ketua KPK, Pak BW (Bambang Widjojanto) juga sama, terus Johan Budi Jubir KPK, kenapa beda? Ada apa dengan KPK? Ini kan aneh," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2014).

Politisi Partai Gerindra itu menilai, terjadinya perbedaan pendapat di antara sesama pimpinan KPK dalam mengekspose status seseorang sama halnya menunjukkan adanya perpecahan dalam tubuh lembaga yang saat ini dipimpin Abraham Samad tersebut.

"Apa salahnya Pak Pandu mengekspose, kami sama-sama Komisioner KPK. Berarti benar kata Roby Arya Brata (calon pimpinan KPK) yang menyebutkan KPK itu pecah walaupun dibantah oleh Abraham Samad," ujar dia.

Lebih jauh Desmond mengatakan, yang menjadi pertanyaan publik saat ini adalah siapa pimpinan KPK yang berbohong. Menurut dia, jika sudah demikian masyarakat tidak bisa berharap penuh terhadap lembaga yang di dukung oleh semua rakyat Indonesia itu.

Ia menginginkan, siapapun Pimpinan KPK yang berbohong harus berani mundur karena sudah melanggar kode etik KPK.

Meski masih mempertanyakan, tapi politisi PKS Misbahkun, merasa lega jika benar Boediono ditetapkan menjadi tersangka.

"Kalau benar Alhamdullilah. Kalau tidak benar kita kasih joss ke KPK. Janganlah kasus Century ini membuat terpecah, apalagi penetapan (status) Boediono ini menjadi terpecah," ujar Misbahkun di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Di tempat terpisah, politisi PAN Tjatur Sapto Edy memaklumi jika terjadi perbedaan pendapat di kalangan pimpinan KPK.

"(KPK) itu kan sudah punya sistem. Selama ini mungkin satu dua (pimpinan KPK) ada perbedaan. Dalam pengambilan keputusan itu kolektif kolegial. Asalkan tiga orang tanda tangan atau tidak itu sudah bisa terlihat. Saya tidak melihat ada kepentingan politik di antara masing-masing pimpinan," jelas dia.

Namun, ujar politisi senior Partai Demokrat Syarief Hasan, seharusnya KPK bisa lebih transparan dan akuntabel dalam bertindak.

"Tentunya itu (status Boediono) harus disikapi bahwa harus transparan dan akuntabel. Itu harapannya, dilakukan saja secara transparan," pungkas Syarief. (Sun/Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya