Jalan Berliku Menuju Pilkada Langsung

Dengan adanya 2 poin berlawanan yang mengikat Golkar, mengharuskan partai ini mengambil 2 sikap berbeda mengenai Perppu Pilkada Langsung.

oleh Andi Muttya KetengHanz Jimenez SalimTaufiqurrohmanPutu Merta Surya Putra diperbarui 11 Des 2014, 00:10 WIB
Diterbitkan 11 Des 2014, 00:10 WIB
Tolak UU Pilkada, Massa dan Mahasiswa Kembali Datangi Gedung DPR
Spanduk kecaman terhadap keputusan disahkannya UU Pilkada terpampang di pagar halaman gedung DPR RI, Jakarta, (14/10/2014). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas di Bali Aburizal Bakrie mengubah dukungan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Langsung. Dia menyatakan setuju terhadap perppu yang diajukan Presiden ke 6 RI Susilo Bambang Yudhoyono kepada DPR.

Pernyataan Aburizal Bakrie atau Ical itu tertulis dari akun Twitter-nya @aburizalbakrie, pada Selasa 9 Desember 2014.

Sikap ini berbeda dari pernyataannya saat penyampaian tanggapan dari DPD Partai Golkar atas pandangan umum Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tiap DPD tingkat I dan II Golkar di Hotel Westin, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa 2 Desember malam. Dia meminta agar Anggota Fraksi Golkar di DPR menolak Perppu Pilkada dan Pemda yang dikeluarkan SBY. Sikap ini menuai kekecewaan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

Ical mengatakan, meski hasil Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar di Nusa Dua, Bali menghasilkan rekomendasi penolakan terhadap pilkada langsung, dia mengakui dukungan terhadap pilkada langsung sudah sesuai dengan kepentingan rakyat dan perjanjian antar-KMP pada awal Oktober 2014.

"Meskipun demikian, setelah melihat: a) keinginan masyarakat luas untuk tetap melaksanakan Pilkada Langsung, b) kesepakatan awal bulan Oktober antara 6 partai-partai tersebut diatas, c) pembicaraan dengan partai-partai dalam KMP. Maka Partai Golkar akan mendukung Perppu usul Pemerintah tentang UU Pilkada tersebut," kata Ical.

Ketua Dewan Pertimbangan DPP Partai Golkar Akbar Tandjung yakin, DPD tingkat I dan II tak kecewa terhadap Ical hanya karena menyatakan dukungan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada Langsung.

"Saya kira (DPD) tidak (akan tinggalkan Ical. Sejauh kita bisa menjelaskan rasionalisasi yang kuat, saya yakin DPD I bisa memahami," ucap Akbar saat dihubungi di Jakarta, Rabu 10 Desember 2014.

Oleh karena itu, ia meminta Ical menjelaskan kepada DPD Golkar terkait sikapnya yang berubah mendukung Perppu tersebut. Sebab DPD tingkat I dan II serta ormas Golkar merupakan pihak yang meminta agar partai berlambang pohon beringin ini menolak Perppu itu disahkan menjadi Undang-Undang.

"Ada baiknya saya ingatkan Aburizal supaya menyampaikan ke DPD I menjelang pembahasan (Perppu)," tegas Akbar.

Rekomendasi Munas, menurut Akbar, memang terikat dan harus diperjuangkan. Kemudian DPP yang bertugas untuk melaksanakan rekomendasi penolakan terhadap Perppu Pilkada Langsung. Namun jika pada perkembangannya, aspirasi DPD tersebut ternyata tidak sejalan dengan aspirasi rakyat, maka penting untuk kembali dipertimbangkan.

Sementara, Wasekjen Partai Golkar Lalu Mara Satriawangsa mengatakan, rekomendasi penolakan tersebut tetap harus disampaikan dalam pembahasan Perppu di DPR. Sebab, rekomendasi munas bersifat wajib.

"Ya itu kan kewajiban, mengingat hal itu adalah rekomendasi munas, forum tertinggi pengambil keputusan di Partai Golkar. Tetap diperjuangkan DPP melalui Fraksi Partai Golkar," ungkap Lalu Mara melalui keterangan tertulis di Jakarta.

Anggota Fraksi Partai Golkar Muhammad Misbakhun, apa yang dilakukan Ical adalah hal yang wajar. Karena penolakan Perppu sifatnya hanya rekomendasai dari Munas Golkar di Bali. Sedangkan, kata dia, rekomendasi bukan keputusan mutlak dan dapat berubah sewaktu-waktu. Beda halnya dengan keputusan hasil munas yang tidak dapat diubah.

"Rekomendasi Munas di Bali belum mutlak dan tidak mengikat," ujar Misbakhun 

Politik 2 Muka Partai Golkar

Menurut Ketua DPP Partai Golkar Nurul Arifin, sikap Ical tersebut disebabkan 2 hal penting yang tarik menarik. Golkar pun memainkan politik 2 muka.

"Golkar terikat kesepahaman sebagai anggota Koalisi Merah Putih (KMP), namun demikian Golkar juga harus memperjuangkan rekomendasi munas Bali dari 547 DPD I dan II dan ormas. Jadi 2 poin itu," ucap Nurul.

Nurul mengatakan, dengan adanya 2 poin berlawanan yang mengikat Golkar tersebut, mengharuskan partai berlambang Pohon Beringin tersebut mengambil 2 sikap yang juga berbeda.

Ketua DPD Golkar Sultra Ridwan Bae tak sependapat jika Ical disebut ingkar. "Bukan berarti mengkhianati, dia (Ical) masih memperjuangkan. DPD tingkat 1 kondisional, tidak semuanya menghendaki lewat DPRD," kata Ketua DPD Golkar Sultra Ridwan Bae saat dihubungi.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan, langkah Ical adalah sebuah penyelamatan nama besar Partai Golkar dalam etika politiknya.

"Itu langkah penyelamatan Bang Ical. Nyata sekali, Ical-Golkar spekulatif rumuskan Munas tolak Perppu. Sudah diprediksi, Ical-Golkar bakal di-bully dan dipertanyakan publik. Ketum Partai Demokrat SBY juga tersentak, kok tanpa ba-bi-bu Golkar sepihak batalkan kesepakatan. Etika politik Golkar dipertanyakan publik dan pakar-pakar," kata Ramadhan saat dihubungi.

Perjalanan Perppu Pilkada

Ramadhan Pohan menilai, sikap fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) tetap mendukung perppu pilkada langsung, meskipun KMP dalam paripurna berhasil mengegolkan UU Pilkada melalui DPRD. Artinya, perppu ini menggantikan UU Pilkada. Dalam UU tersebut, mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah mengatakan, partai-partai yang tergabung dalam KMP saat ini memang memiliki pandangan berbeda terhadap Perppu tentang Pilkada Langsung. Namun Wakil Ketua DPR itu memastikan, KMP segera membicarakan Perppu Pilkada Langsung tersebut dan mengambil satu keputusan yang akan diumumkan sebelum pertengahan Januari 2015 atau sebelum masa reses berakhir.

"KMP pasti akan membahas ini menjadi keputusan bersama sebelum 12 Januari 2015 yang akan datang," kata Fahri melalui pesan singkat di Jakarta.

PKS, lanjut Fahri, hingga saat ini belum menentukan sikap apakah menolak atau menerima perppu pilkada langsung itu. Sementara PAN, Partai Gerindra, dan Partai Golkar sudah menyatakan dukungannya terhadap perppu tersebut.

PPP kubu Djan Faridz menyatakan masih dalam tahap pengkajian terhadap Perppu Pilkada langsung dan Pemda yang disodorkan Presiden SBY ke DPR. Namun demikian, PPP melihat tujuan perppu itu dasarnya baik.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, DPR akan mengambil sikap resmi apakah Perppu ini akan diterima atau ditolak pada 12 Januari 2015.

"Akan ada sikap dari masing-masing fraksi. Saya yakin sebagian besar atau bahkan seluruh fraksi setuju dengan Perppu tersebut," kata Fadli saat ditemui di Kawasan Puncak, Bogor, Selasa 9 Desember 2014.

Pada 2 Oktober 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan 2 perppu kepada DPR atas pengesahan UU Pilkada yang disahkan pada 26 September 2014. Dalam UU tersebut, mekanisme pemilihan kepada daerah dilakukan DPRD.

Partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih yaitu Partai Golkar, Gerindra, PKS, PAN, dan PPP mendukung pengesahan UU Pilkada. Sedangkan Partai Demokrat memilih aksi walk out. Sementara PDIP, PKB, dan Partai Hanura yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat menolak pengesahan UU tersebut.

SBY yang kecewa dengan sikap Demokrat dan menegaskan dukungannya kepada Pilkada langsung oleh rakyat lalu menerbitkan 2 perppu. Pertama, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubenur/Bupati/Walikota. Perppu ini sekaligus mencabut UU No 22 tahun 2014 yang mengatakan pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota yang mengacu pada pemilihan kepala daerah tak langsung oleh DPRD.

Selain itu, SBY juga menerbitkan Perppu Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menghapus tugas dan wewenang DPRD memilih kepala daerah.

Dengan adanya Perppu itu, kemungkinan UU Pilkada yang mengatur bahwa pilkada dipilih melalui DPRD akan dihapus. Namun demikian, Perppu yang dikeluarkan Presiden SBY itu tetap harus melalui proses di DPR. (Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya