Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Pemkot Bandung telah memberlakukan denda paksa bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan seperti di sungai, jalan atau kendaraan mobil yang tidak dilengkapi tempat sampah.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11/2005 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) ini telah diberlakukan sejak 1 Desember 2014 lalu, namun untuk razia baru gencar dilakukan seminggu terakhir ini karena seminggu pertama merupakan tahap sosialisasi.
Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil mengatakan Pemkot Bandung hingga kini masih memberlakukan denda sampah dan melakukan razia. "Jalan terus denda sampah mah," kata pria yang akrab disapa Emil saat ditemui di Bandung, Minggu (14/12/2014)
Dia pun mengatakan beberapa kendaraan telah mengikuti Perda sampah ini. Terbukti saat melakukan razia beberapa waktu lalu, banyak pengendara telah menggunakan tempat sampah dalam kendaraannya.
Namun tidak sedikit pula kendaraan yang masih melanggar. Terbukti, selama seminggu ini total Pemkot mendapat Rp 10 juta dari denda yang didapat dari pelanggaran denda sampah.
Denda sendiri beragam. Mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 50 juta tergantung ringan atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan. "Belum ada laporan lengkapnya (jumlah kendaraan yang melanggar Perda sampah). Di atas Rp 10 juta. Yang lain belum (baru pelanggaran dari pengendara mobil)," ucap Emil.
Dari hasil penertiban ini, Emil mengaku sedikit puas karena situasi lingkungan Bandung sudah sedikit lebih bersih. Pihaknya akan tetap gencar melakukan penertiban. "Relatif Bandung rada lumayan (bersih). Coba bandingkan pake feeling, rada meeusan (mending dibandingkan yang lain)," tandas Emil.
Emil sebelumnya juga sebelumnya menjelaskan besaran denda bagi pelaku buang sampah sembarangan ini pada kisaran Rp 250.000 hingga Rp 50 juta. Denda Rp 250.000 bakal dikenakan bagi warga Bandung yang tak punya tempat sampah permanen di depan rumahnya. Denda Rp 50 juta bagi mereka yang membuang sampah ke sungai. (Riz)
Mobil Tak Dilengkapi Tempat Sampah Bakal Didenda Pemkot Bandung
Ridwan Kamil juga sebelumnya menjelaskan besaran denda bagi pelaku buang sampah sembarangan ini pada kisaran Rp 250.000-Rp 50 juta.
diperbarui 15 Des 2014, 05:30 WIBDiterbitkan 15 Des 2014, 05:30 WIB
Pemudik yang menggunakan mobil terjebak macet di daerah Pantura, wilayah Tegal Gubuk, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (17/9). (Antara)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Tinari dalam Hitungan Jawa, Memahami Tradisi Perhitungan Kuno
VIDEO: Aksi Tolak Efisiensi Anggaran Pendidikan di DPRD Jatim Ricuh, Mahasiswa Bentrok dengan Polisi
KIP Kuliah 2025 Dibuka, Simak Tahapan hingga Jadwalnya
Mengulik Kisah Odysseus, Tokoh Mitologi yang Diangkat Christopher Nolan dalam Film Terbarunya
Efektivitas Adalah: Pengertian, Manfaat, dan Cara Meningkatkannya
Motif Pemalsuan Sertifikat HGB Pagar Laut di Desa Kohod Tangerang
VIDEO: Jelang Retret, 242 Kepala Daerah dari Timur Indonesia Jalani Tes Kesehatan
Arti Konnichiwa: Memahami Sapaan Populer Bahasa Jepang
6 Resep Jamu Enak yang Tidak Pahit, Bisa Turunkan Asam Urat dan Kolesterol
Benarkah Bantal Ada Tanggal Kedaluwarsanya?
10 Tempat Wisata Kemuning Karanganyar, Nikmati Surga Tersembunyi dan Petualangan Menakjubkan
PNM Bakal Sulap Pesisir Pantai jadi Destinasi Ekowisata