Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Pemkot Bandung telah memberlakukan denda paksa bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan seperti di sungai, jalan atau kendaraan mobil yang tidak dilengkapi tempat sampah.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11/2005 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) ini telah diberlakukan sejak 1 Desember 2014 lalu, namun untuk razia baru gencar dilakukan seminggu terakhir ini karena seminggu pertama merupakan tahap sosialisasi.
Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil mengatakan Pemkot Bandung hingga kini masih memberlakukan denda sampah dan melakukan razia. "Jalan terus denda sampah mah," kata pria yang akrab disapa Emil saat ditemui di Bandung, Minggu (14/12/2014)
Dia pun mengatakan beberapa kendaraan telah mengikuti Perda sampah ini. Terbukti saat melakukan razia beberapa waktu lalu, banyak pengendara telah menggunakan tempat sampah dalam kendaraannya.
Namun tidak sedikit pula kendaraan yang masih melanggar. Terbukti, selama seminggu ini total Pemkot mendapat Rp 10 juta dari denda yang didapat dari pelanggaran denda sampah.
Denda sendiri beragam. Mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 50 juta tergantung ringan atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan. "Belum ada laporan lengkapnya (jumlah kendaraan yang melanggar Perda sampah). Di atas Rp 10 juta. Yang lain belum (baru pelanggaran dari pengendara mobil)," ucap Emil.
Dari hasil penertiban ini, Emil mengaku sedikit puas karena situasi lingkungan Bandung sudah sedikit lebih bersih. Pihaknya akan tetap gencar melakukan penertiban. "Relatif Bandung rada lumayan (bersih). Coba bandingkan pake feeling, rada meeusan (mending dibandingkan yang lain)," tandas Emil.
Emil sebelumnya juga sebelumnya menjelaskan besaran denda bagi pelaku buang sampah sembarangan ini pada kisaran Rp 250.000 hingga Rp 50 juta. Denda Rp 250.000 bakal dikenakan bagi warga Bandung yang tak punya tempat sampah permanen di depan rumahnya. Denda Rp 50 juta bagi mereka yang membuang sampah ke sungai. (Riz)
Mobil Tak Dilengkapi Tempat Sampah Bakal Didenda Pemkot Bandung
Ridwan Kamil juga sebelumnya menjelaskan besaran denda bagi pelaku buang sampah sembarangan ini pada kisaran Rp 250.000-Rp 50 juta.
diperbarui 15 Des 2014, 05:30 WIBDiterbitkan 15 Des 2014, 05:30 WIB
Pemudik yang menggunakan mobil terjebak macet di daerah Pantura, wilayah Tegal Gubuk, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (17/9). (Antara)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
V-Green dan eTreego Bangun Stasiun Pengisian Daya Secara Masif untuk VinFast
Megawati Akan Bertemu Paus Fransiskus, Bahas Misi Kemanusiaan bagi Dunia
7 Tips Supaya Semangat Kerja Sambut Senin
2 Februari 1962: Petaka Perdana Pesawat Angkatan Udara AS, Celaka Saat Basmi Pasukan Viet Cong di Vietnam Selatan
Rekor, Penjualan Emas Antam Tembus 43,77 Ton Sepanjang 2024
Pesona Wisata Pereng Cilongok, Tempat Berlibur Keluarga di Banyumas
3 Resep Praktis Sop Ikan Batam, Segar Berkuah untuk Menu Kumpul Keluarga
The Fed Tahan Suku Bunga, Kemana Arah Laju Bitcoin?
Arti Mimpi Berantem Sama Pacar: Makna dan Interpretasi
Hasil LaLiga: Real Madrid Keok di Kandang Espanyol
Utang Puasa Bertahun-tahun, Bagaimana Cara Membayarnya?
Pramono Anung Bakal Rombak Gapura di Jakarta: Harus Ada Ornamen Betawi