Mahasiswi di Bandung Diperkosa Pria yang Berpura-pura Jadi Dukun

Pelaku yang mengaku dukun menipu korban dengan cara menakut-nakuti bahwa ada jarum dalam tubuh yang akan menusuk ke jantung.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 15 Des 2014, 00:35 WIB
Diterbitkan 15 Des 2014, 00:35 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi Pemerkosaan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Bandung - NL (17), mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Bandung harus menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh FS (32), warga Kampung Caringin, Desa Margalaksana, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat.

Dengan bermodal sebagai 'orang pintar',  FS berhasil menipu NL dengan cara menakut-nakuti bahwa ada jarum dalam tubuh NL dan lama-lama akan menusuk ke jantung.

Awal mula kisah ini berawal dari FS yang mencari jodoh. Berbekal dikenalkan oleh salah seorang temannya, FS berhasil berkenalan dengan NL dan menjalin komunikasi. Singkat cerita hubungan FS dan NL semakin dekat. FS mengaku sebagai mahasiswa S2 dan bisa melihat hal-hal gaib hingga akhirnya menakut-nakuti NL.

"Tersangka (FS) menakuti ada jarum di tubuh korban (NL). Kalau misalnya mau sembuh harus ngikutin petunjuknya dan ritual yang dianjurkan oleh tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung,  AKBP Mokhamad Ngajib, Minggu (14/12/2014).

NL yang tertipu akhirnya menuruti perintah FS untuk ikut ke hotel di daerah Stasiun Bandung untuk dilakukan pengobatan dan harus membuka baju. "Kemudian korban diperkosa. Sudah melawan dengan berontak dan berteriak-teriak, namun korban dibekap mulut dan hidungnya sehingga korban tidak berdaya," ucapnya.

Setelah itu korban diajak pulang dengan menggunakan kereta menuju daerah Cilcalengka, Kabupaten Bandung. Setelah mencapai Stasiun korban ditinggal pergi. "Kita berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan dari hasil penyelidikan. Dari pemeriksaan korbannya baru satu," jelasnya.

Pelaku kini telah ditangkap polisi. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo 286 KUHPidana tentang Pemerkosaan  dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Riz)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya