Pengacara Guru JIS Sebut Dakwaan Jaksa Tak Masuk Akal

Kuasa hukum guru JIS, Patra M Zen mengatakan, dakwaan jaksa sesungguhnya sangat tidak jelas.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 17 Des 2014, 02:46 WIB
Diterbitkan 17 Des 2014, 02:46 WIB
JIS

Liputan6.com, Jakarta - Dua guru Jakarta Intercutural School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong menyayangkan keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi atau keberatan pihaknya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua guru itu menjadi terdakwa pencabulan atasa dugaan kasus kekerasan seksual terhadap murid di JIS.

Kuasa hukum kedua guru, Patra M Zen mengatakan, dakwaan jaksa sesungguhnya sangat tidak jelas. Karena itu majelis seharusnya bisa mengabulkan eksepsi kedua guru itu. Menurut dia, dakwaan jaksa absurd (tidak masuk akal) dan sangat tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Kami menghormati keputusan majelis hakim terhadap eksepsi. Tim pengacara dan terdakwa akan mendiskusikan upaya hukum yang akan ditempuh terkait dengan penolakan eksepsi," kata Patra, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2014).

Dalam kasus ini, JPU telah menyusun surat dakwaan berdasar Pasal Undang-Undang yang sudah tidak valid lagi. Dalam sidang, Jaksa mendakwakan kedua guru JIS atas Pasal 80 dan 82 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hal itu tidak tepat karena ketentuan Pasal 80 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tersebut telah diubah oleh UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diundangkan pada 17 Oktober 2014.  Sehingga Dakwaan Jaksa disusun berdasarkan pasal-pasal yang sudah tidak berlaku lagi, sehingga dapat disebut cacat hukum.

"Dalam Surat Dakwaan terhadap Neil dan Ferdi yang telah dibacakan oleh JPU pada 2 Desember 2014 masih menggunakan UU Nomor 23 Tahun 2002. Karena itu, Surat Dakwaan JPU tersebut nyata-nyata dan amat terang melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.  Surat Dakwaan terhadap Neil dan Ferdi dibuat secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap," tegas Patra.

Patra mengatakan, Majelis Hakim sudah semestinya menyatakan Surat Dakwaan JPU batal demi hukum (venrechtswege nietig) karena tidak memenuhi syarat materiil penyusunan Dakwaan. JPU juga sudah melanggar Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, amat jelas Surat Dakwaan terhadap Neil dan Ferdi mesti dinyatakan batal demi hukum (Null and Void), karena dua hal utama yaitu pertama karena disusun berdasarkan pasal UU yang sudah tidak valid. Paling tidak kedua undang-undang tersebut harus ditulis secara lengkap dan di juncto-kan. "Alasan kedua mengapa dakwaan ini harus batal demi hukum karena dakwaan tindak pidana tidak menjelaskan waktu yang jelas," tambah Patra.

Patra juga menjelaskan bahwa majelis hakim setuju perwakilan dari pengacara dua guru JIS ikut menghadiri sidang kesaksian keterangan anak diduga korban saat telekonferensi nanti. "Kami sangat mengapresiasi kebijakan hakim terhadap hal ini," tandas Patra. (Riz)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya