Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan kekerasan seksual yang dituduhkan kepada 2 guru Jakarta International School (JIS) terus menuai kontroversi. Setelah mendakwa Neil Bentleman dan Ferdinant Tjong dengan tuduhan yang absurd, JPU ditengarai menyusun surat dakwaan berdasarkan undang-undang yang sudah tidak valid lagi. Demikian diungkapkan kuasa hukum guru JIS, Patra M Zen.
Karena itu, menurut dia, majelis hakim harus bisa menyatakan bahwa surat dakwaan batal demi hukum karena dakwaan terhadap Neil dan Ferdi masih menggunakan UU No.23/2002. Padahal UU tersebut telah diubah oleh UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang diundangkan pada 17 Oktober 2014.
"Dalam Surat Dakwaan terhadap Neil dan Ferdi yang telah dibacakan oleh JPU pada 2 Desember 2014 masih menggunakan UU No.23 Tahun 2002. Karena itu surat dakwaan JPU tersebut nyata-nyata dan amat terang melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Surat dakwaan terhadap Neil dan Ferdi dibuat secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap," tegas Patra usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2014).
Patra mengatakan, majelis hakim sudah semestinya menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materiil penyusunan dakwaan.
"Alasan kedua mengapa dakwaan ini harus batal demi hukum karena dakwaan tindak pidana tidak menjelaskan waktu yang jelas," tambah Patra.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa disebutkan, kasus yang melibatkan kedua guru tersebut "terjadi pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan Januari 2013 sampai bulan Maret 2014 bertempat......(tidak jelas)".
Polda Metro Jaya sebelumnya menahan 2 guru JIS, yakni Neil Bentlemen dan Ferdinand Tjiong dalam kaitan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada 15 Juli 2014. Keduanya dikenakan Pasal 80 dan Pasal 82 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (Ado)
Pengacara Guru JIS: UU Tak Valid, Kasus Harus Batal Demi Hukum
Majelis hakim sudah semestinya menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materiil penyusunan dakwaan.
Diperbarui 12 Des 2014, 04:57 WIBDiterbitkan 12 Des 2014, 04:57 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Energi & TambangHarga Emas Makin Kinclong, Sekarang Sudah Sentuh Segini
9 10
Berita Terbaru
5 Ciri Orang Puasa yang Sia-Sia, Tidak Berguna Ibadah Shaumnya Kata Buya Yahya
Kapolres Ngada Dinonaktifkan, Ini Kasusnya
3 Amalan di Bulan Ramadhan yang Pahalanya Setara Haji dan Umrah
Prabowo Beberkan Program ke Menteri dan Wamen: Sekolah Rakyat hingga Berantas Korupsi
Diskon Tarif Tol saat Mudik Lebaran 2025, Kapan Mulai?
4 Cara Mudah Mencairkan Daging Ayam Beku dalam 15 Menit
Arti Imsak: Pengertian, Sejarah, dan Penerapannya dalam Puasa Ramadan
Ruben Amorim Buka-bukaan Masalah Utama yang Bikin Manchester United Terpuruk Musim Ini
5 Maret 1909: Lahirnya 'Si Kancil' Sutan Sjahrir
100+ Ucapan Selamat Sahur Lucu yang Bikin Ngakak dan Semangat Bangun Pagi
5 Makanan yang Harus Dihindari Saat Buka Puasa dan Sahur
4 Fakta Menarik Laut Hitam