Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan kekerasan seksual yang dituduhkan kepada 2 guru Jakarta International School (JIS) terus menuai kontroversi. Setelah mendakwa Neil Bentleman dan Ferdinant Tjong dengan tuduhan yang absurd, JPU ditengarai menyusun surat dakwaan berdasarkan undang-undang yang sudah tidak valid lagi. Demikian diungkapkan kuasa hukum guru JIS, Patra M Zen.
Karena itu, menurut dia, majelis hakim harus bisa menyatakan bahwa surat dakwaan batal demi hukum karena dakwaan terhadap Neil dan Ferdi masih menggunakan UU No.23/2002. Padahal UU tersebut telah diubah oleh UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang diundangkan pada 17 Oktober 2014.
"Dalam Surat Dakwaan terhadap Neil dan Ferdi yang telah dibacakan oleh JPU pada 2 Desember 2014 masih menggunakan UU No.23 Tahun 2002. Karena itu surat dakwaan JPU tersebut nyata-nyata dan amat terang melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Surat dakwaan terhadap Neil dan Ferdi dibuat secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap," tegas Patra usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2014).
‎Patra mengatakan, majelis hakim sudah semestinya menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materiil penyusunan dakwaan.
"Alasan kedua mengapa dakwaan ini harus batal demi hukum karena dakwaan tindak pidana tidak menjelaskan waktu yang jelas," tambah Patra.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa disebutkan, kasus yang melibatkan kedua guru tersebut "terjadi pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan Januari 2013 sampai bulan Maret 2014 bertempat......(tidak jelas)".
Polda Metro Jaya sebelumnya menahan 2 guru JIS, yakni Neil Bentlemen dan Ferdinand Tjiong dalam kaitan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada 15 Juli 2014. Keduanya dikenakan Pasal 80 dan Pasal 82 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (Ado)
Pengacara Guru JIS: UU Tak Valid, Kasus Harus Batal Demi Hukum
Majelis hakim sudah semestinya menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materiil penyusunan dakwaan.
diperbarui 12 Des 2014, 04:57 WIBDiterbitkan 12 Des 2014, 04:57 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Melihat Dampak Asap Rokok terhadap Kesuburan Sperma
Deklarasi Dukungan, GRIB Jaya Siap Menangkan RIDO Satu Putaran di Jakarta
Menteri Rosan Paparkan Peluang Investasi Sektor Prioritas Indonesia di Hadapan 150 Pelaku Usaha Terkemuka Inggris
Indonesia Dukung Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu, Bagaimana G7?
Panitia Pilkada Rohul Diajari Gunakan Aplikasi Sirekap Hitung Hasil Pemungutan Suara
Kampanye Akbar Hari Terakhir, Khofifah-Emil Dardak Sebut Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara
Shell Dikabarkan Tutup Seluruh SPBU di Indonesia, Kenapa?
Dipadati Massa, Wakil Ketua DPR Berjalan Kaki ke Lokasi Kampanye Akbar Aep-Maslani
Polda Metro Tangkap Satu DPO Kasus Judi Online, Total Nilai Barang Bukti yang Disita Rp150 Miliar
Lembaga Pelatihan Kerja Ini Ciptakan Aplikasi Pelatihan Berbasis Digital
Rahasia Dian Sastrowardoyo Menemukan Diri Kecilnya Lagi untuk Pertajam Kemampuan Akting
Hasil Liga Inggris: Nicolas Jackson Bersinar, Chelsea Sikat Leicester