Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan kekerasan seksual yang dituduhkan kepada 2 guru Jakarta International School (JIS) terus menuai kontroversi. Setelah mendakwa Neil Bentleman dan Ferdinant Tjong dengan tuduhan yang absurd, JPU ditengarai menyusun surat dakwaan berdasarkan undang-undang yang sudah tidak valid lagi. Demikian diungkapkan kuasa hukum guru JIS, Patra M Zen.
Karena itu, menurut dia, majelis hakim harus bisa menyatakan bahwa surat dakwaan batal demi hukum karena dakwaan terhadap Neil dan Ferdi masih menggunakan UU No.23/2002. Padahal UU tersebut telah diubah oleh UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang diundangkan pada 17 Oktober 2014.
"Dalam Surat Dakwaan terhadap Neil dan Ferdi yang telah dibacakan oleh JPU pada 2 Desember 2014 masih menggunakan UU No.23 Tahun 2002. Karena itu surat dakwaan JPU tersebut nyata-nyata dan amat terang melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Surat dakwaan terhadap Neil dan Ferdi dibuat secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap," tegas Patra usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2014).
Patra mengatakan, majelis hakim sudah semestinya menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materiil penyusunan dakwaan.
"Alasan kedua mengapa dakwaan ini harus batal demi hukum karena dakwaan tindak pidana tidak menjelaskan waktu yang jelas," tambah Patra.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa disebutkan, kasus yang melibatkan kedua guru tersebut "terjadi pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan Januari 2013 sampai bulan Maret 2014 bertempat......(tidak jelas)".
Polda Metro Jaya sebelumnya menahan 2 guru JIS, yakni Neil Bentlemen dan Ferdinand Tjiong dalam kaitan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada 15 Juli 2014. Keduanya dikenakan Pasal 80 dan Pasal 82 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (Ado)
Pengacara Guru JIS: UU Tak Valid, Kasus Harus Batal Demi Hukum
Majelis hakim sudah semestinya menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materiil penyusunan dakwaan.
Diperbarui 12 Des 2014, 04:57 WIBDiterbitkan 12 Des 2014, 04:57 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Generasi Terbaru Ducati XDiavel Tampil Lebih Sangar dan Bertenaga
Apple Angkut 600 Ton iPhone dari India untuk Hindari Tarif Trump
Kios Obat Keras Berkedok Jual Aksesoris Handphone di Bandung Digerebek, 2 Orang Ditangkap
Terapkan Frugal Living Sesuai Ekonomi Syariah: Hemat atau Pelit?
Cek Fakta: Tidak Benar Video yang Diklaim Seorang Pria Diterkam Harimau di Alas Baluran Situbondo
XRP to The Moon? Standard Chartered Prediksi Harga Bakal Naik 500%
Andre Onana Berulah Lagi, Manchester United Siapkan Kiper Belanda Sebagai Pengganti
Ketua Dewan Pers Apresiasi Kinerja Pengamanan Mudik Lebaran 2025
Dokter PPDS Unpad Tersangka Kekerasan Seksual Tidak Bisa Praktik Seumur Hidup
NewJeans Sapa Bunnies untuk Pertama Kalinya Setelah Hiatus, Nangis karena Surat Penggemar
Mengenal 11 Penyebab Kolesterol Tinggi, Ternyata Tak Cuma Dari Makanan
Mitigasi Dampak Tarif Resiprokal AS, OJK Dukung Langkah Strategis yang Diambil Pemerintah