Dishub DKI: 10 Persen Motor Langgar Larangan Lintasi Bundaran HI

Meski masih ada yang belum mengetahui uji coba tersebut, Akbar menilai larangan ini sudah berhasil.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Des 2014, 14:28 WIB
Diterbitkan 18 Des 2014, 14:28 WIB
M Akbar

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan larangan motor melewati Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat mulai berlaku sejak Rabu 17 Desember 2014 kemarin. Dari evaluasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, masih pengendara motor yang masih bandel atau mengaku tidak mengetahui kebijakan ini.

Sejak dilaksanakan pada Rabu 17 Desember 2014 kemarin, tercatat 10 persen pengendara motor masih belum mengetahui uji coba peraturan itu.

"Sekitar 10 persen kurang yang belum tahu atau tahu tapi tetap mencoba untuk menerobos," kata Kepala Dishub DKI Jakarta M Akbar di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (18/12/2014).

Meski masih ada yang belum mengetahui uji coba tersebut, Akbar menilai larangan ini sudah berhasil. Karena sekitar 90 persen lebih pengendara motor sudah taat aturan pada hari pertama pemberlakuan aturan.

"Bagus ya dari sisi tingkat pemahaman masyarakat terhadap aturan yang baru ini. tingkat kepatuhannya, 90 persen paham dan patuh," tutur Akbar.

Uji coba larangan sepeda motor melintas di bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Jalan Medan Merdeka Barat ini akan berlangsung selam 30 hari sampai 17 Januari 2015. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya