Liputan6.com, Jakarta - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta 2013 yang melibatkan mantan Kadishub DKI Udar Pristono. Penyidik kembali melakukan penyitaan aset yang diduga kuat milik Udar.
Kali ini, penyidik menyita 4 kamar condotel yang diduga aset Udar di kawasan Bogor, Jawa Barat.
"Tim penyidik Kejagung hari ini kembali menyita aset milik tersangka UP, berupa 4 kamar condotel di Bogor," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana di Kejagung, Jakarta, Senin (22/12/2014).
Berdasarkan informasi yang dihimpun saat ini tim penyidik masih melakukan penyitaan di Bogor. Penyidik sebelumnya juga telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait Udar Pristono dalam kasus TPPU ini. Seperti rumah di Bogor senilai Rp 3 miliar.
Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus pengadaan bus tahun 2012. Mereka adalah Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI I Gusti Ngurah Wirawan, pensiunan PNS Dishub DKI Hasbi Hasibuan, mantan Kepala Dishub DKI Udar Pristono, dan Dirut PT Saptaguna Gunawan.
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung menduga ada tindak pidana korupsi dalam pengadaan armada bus gandeng paket I dan paket II senilai Rp 150 miliar.
Sementara dalam kasus pengadaan bus Transjakarta dan BKTB tahun 2013, Kejagung juga menetapkan mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono sebagai tersangka. Selain Udar, tersangka lainnya yakni Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto, Pejabat Pembuat Komitmen (Sekretaris Dishub DKI) Drajad Adhyaksa.
Serta Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi (Kepala Seksi UPT Angkutan Perairan dan Pelabuhan) Setiyo Tuhu, Dirut PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang) Budi Susanto, Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso dan Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon.
Kejagung Sita 4 Kamar Condotel Milik Udar Pristono
Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta 2013 yang melibatkan mantan Kadishub DKI Udar Pristono.
diperbarui 22 Des 2014, 18:03 WIBDiterbitkan 22 Des 2014, 18:03 WIB
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono akhirnya ditahan Kejaksaan Agung, Jakarta, (17/9/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
15 Kata-kata Menolak Tawaran Kerja yang Sopan dan Profesional
Menteri Israel Ungkap Rencana Menduduki Gaza dalam Jangka Panjang
Apa Itu Sifilis: Penyakit Menular Seksual yang Perlu Diwaspadai
6 Manfaat Bermain Golf untuk Kesehatan Fisik dan Mental
Habiburokhman Gerindra Bantah Ada 'Partai Cokelat' di Pilkada 2024
Inilah 7 Cara Islam dalam Mengatasi Rasa Takut
Startup Indonesia Masih Menggiurkan untuk Jadi Sasaran Investasi
PDIP Pecat Effendi Simbolon yang Dukung RK-Suswono di Pilkada Jakarta
Selain AS, Investor Cermati Stimulus China demi Genjot Pemulihan
Mengenal Quick Count dan Exit Poll, Apa Bedanya?
Avila Bahar Alami Nasib Apes di 9 Lap Akhir S1K 2024 Sepang
Ojol Siap Demo Besar Jika Tak Dapat Subsidi BBM