Tersangka Kasus Bus Transjakarta Akan Disidang Januari 2015

Kasubdit Tipikor Kejagung Sardjono Turin mengatakan 10 berkas korupsi bus transjakarta itu tinggal dimasukkan kepada JPU.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 19 Des 2014, 06:30 WIB
Diterbitkan 19 Des 2014, 06:30 WIB
jaksa
Kejagung ancam jaksa yang mogok dengan sanksi berat (Liputan6.com/Abdul Rahman Sutara)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung telah merampungkan berkas para tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan bus transjakarta gandeng paket I dan paket II senilai Rp 150 miliar. Tahun 2012, Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta menganggarkan pengadaan bus senilai Rp 1 triliun dan peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar tahun 2013.

"Sudah-sudah rampung," kata Kasubdit Tipikor Kejagung Sardjono Turin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (18/12/2014).

Turin mengatakan, 10 berkas tinggal dimasukkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum persidangan. Rencananya persidangan mulai digelar pada Januari 2014. "Ya awal tahunlah," ucap dia.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengadaan bus tahun 2012. Mereka adalah Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI I Gusti Ngurah Wirawan, pensiunan PNS Dishub DKI Hasbi Hasibuan, mantan Kepala Dishub DKI Udar Pristono, dan Dirut PT Saptaguna Gunawan.

Dalam kasus ini Kejaksaan menduga ada tindak pidana korupsi dalam pengadaan armada bus gandeng paket I dan paket II senilai Rp 150 miliar.

Sementara dalam kasus pengadaan bus Transjakarta dan BKTB tahun 2013, Kejagung juga menetapkan mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono sebagai tersangka. Selain Udar, tersangka lainnya yakni Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto, Pejabat Pembuat Komitmen (Sekretaris Dishub DKI) Drajad Adhyaksa.

Serta Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi (Kepala Seksi UPT Angkutan Perairan dan Pelabuhan) Setiyo Tuhu, Dirut PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang) Budi Susanto, Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso dan Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon.

Namun, Divisi Umum dan Legal PT Mekar Armada Jaya (New Armada Group) Soerjanto Angkah mengklarifikasi pemberitaan ini. Ia menegaskan bahwa tidak ada nama perusahan PT New Armada. Soerjanto juga menyatakan, Budi Susanto bukan karyawan maupun pimpinan dalam ruang lingkup New Armada Group sehingga tak memiliki hubungan hukum apapun dengan New Armada Group. Meskipun diakuinya, Budi Susanto pernah menjabat sebagai Dirut salah satu perusahan New Armada pada 2007-2008. (Ali/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya