Liputan6.com, Tangerang - Sebanyak 44 narapidana Lapas Kelas I Tangerang, Banten diberikan remisi atau potongan masa tahanan pada perayaan Natal.
Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Tangerang Heri mengatakan, dari 84 napi yang merayakan Natal hari ini, hanya 44 yang mendapatkan remisi.
"Sementara ada 40 napi lain yang belum memenuhi syarat, kasus narkoba, dan juga indisipliner, belum mendapatkan remisi," ujar Heri, Tangerang, Banten, Kamis (25/12/2014).
Dari 44 napi tersebut, kata Heri, ada 2 napi yang langsung keluar dari tahanan. Sebab masa tahananya langsung habis setelah dipotong remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu.
Menurut Heri, untuk memanfaatkan hari libur Natal, banyak sanak saudara napi berdatangan untuk berkunjung. Mereka membawa makanan dan beberapa hadiah untuk anggota keluarga yang berada di tahanan.
Kendati, Heri menambahkan, pihaknya tetap melakukan pengamanan ketat bagi para pengunjung. "Tetap diperiksa oleh penjaga kami. Jam besuknya juga tetap sama," pungkas Heri.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebelumnya menyatakan, telah memberikan Remisi Khusus kepada Narapidana beragama Kristen. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Raya Natal 2014.
Pada perayaan Natal kali ini, ada 9.068 narapidana telah memenuhi persyaratan administrasi maupun substansi untuk Remisi Khusus Natal ini. Sebanyak 8.970 orang di antaranya mendapat Remisi Khusus I atau mendapatkan sebagian pengurangan hukuman. Sementara 98 orang mendapat Remisi Khusus II atau setelah mendapat remisi dinyatakan langsung bebas. (Rmn)