3 Poin Pengajuan PK Disepakati Pemerintah dan Lembaga Hukum

Para terpidana mati bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sepanjang mereka belum mengajukan grasi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 09 Jan 2015, 19:04 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2015, 19:04 WIB
 Yasonna Laoly
Yasonna Hamonangan Laoly (Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, serta Komisi Pemberantasan Korupsi menyepakati 3 poin tentang tafsiran pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) sesuai putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013.

"Untuk menindaklanjuti perintah Presiden soal Grasi, PK, dan sebagainya. Kami rumuskan 3 poin. Hal ini dirumuskan karena Indonesia sudah darurat narkoba," ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Tedjo Edhy Purdijatno di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Menkumham Yassona H Laoly menyebutkan 3 poin yang disepakati tersebut. Pertama, bagi terpidana mati yang ditolak permohonan grasinya oleh presiden, eksekusi tetap dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kedua, menindaklanjuti putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014, masih diperlukan peraturan pelaksanaan secepatnya tentang pengajuan permohonan PK, menyangkut pengertian novum, pembatasan waktu, dan tata cara pengajuan PK," jelas dia.

Ketiga, terpidana belum dapat mengajukan PK berikutnya sesuai dengan Undang-Undang sesuai ketentuan pelaksanaan pada poin 2.

"Sebelum ada ketentuan pelaksanaan pada poin 2, terpidana belum dapat mengajukan PK berikutnya sesuai dengan UU sebagaimana telah berubah dengan putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014," kata Yasonna.

3 Poin yang sudah disahkan itu menegaskan, sudah tidak ada lagi perbedaan tafsir terkait PK. Artinya, para terpidana mati bisa mengajukan PK sepanjang mereka belum mengajukan grasi. Tapi, jika sudah mengajukan grasi dan ditolak, tidak bisa lagi mengajukan PK dan akan langsung dieksekusi mati.

Pada putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014, mengabulkan permohonan mantan ketua KPK Antasari Azhar beserta istri dan anaknya, yang membatasi pengajuan PK hanya satu kali pada Pasal 268 ayat (3) UU No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

Dengan putusan ini maka terpidana berhak mengajukan PK berkali-kali sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan Pasal 268 ayat 2.

Ada 6 nama yang dijadwalkan dieksekusi mati hingga akhir Desember 2014. Namun, beberapa terpidana mati harus dipenuhi hak hukumnya karena kembali mengajukan PK dan masih ada beberapa berkas yang belum terpenuhi. (Mvi/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya