Liputan6.com, Jakarta - Dua terpidana mati akan dieksekusi sebelum pergantian tahun baru. Eksekusi berlangsung setelah seluruh aspek yuridis dan hak-hak hukum terpidana terpenuhi sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan, Kendati sudah dipastikan, tapi tanggal pelaksanaan eksekusi belum diketahui. "Tim di daerah juga sedang mencari waktu yang tepat. Jadi, tanggalnya kapan belum di tangan saya," kata Tony di Kejagung, Jakarta, Jumat (26/12/2014).
Tony menuturkan, eksekusi terhadap 2 terpidana mati tersebut merupakan bukti kepada masyarakat yang terus mendesak dan menunggu eksekusi dilakukan. Meski begitu, kejaksaan memiliki pertimbangan lain dalam menentukan waktu pelaksaan eksekusi.
"Kita juga harus melihat sekarang masih suasana Natal, juga peringatan 10 tahun tsunami Aceh. Jadi auranya kesedihan. Kami juga menahan diri jangan menambah itu," tutur Tony. "Sabar dululah. Setelah liburan ini baru (dieksekusi)," lanjut dia.
Ada 6 nama yang dijadwalkan dieksekusi hingga akhir bulan ini. Namun, beberapa terpidana mati harus dipenuhi hak hukumnya karena kembali mengajukan PK dan masih ada beberapa berkas yang belum terpenuhi.
Dua napi mati kasus narkotika dari Batam atas nama AH dan PL, pada saat-saat terakhir mengajukan PK dan dikabulkan. Kedua terpidana itu akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam pada 6 Januari 2015.
Dua napi yang dieksekusi bulan ini adalah GS, terpidana kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara dan TJ, terpidana kasus pembunuhan di Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau. Eksekusi mati tersebut, telah mendapatkan izin dari Menteri Hukum dan HAM dan akan dilaksanakan di Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
Sedangkan 2 terpidana lainnya yang akan menjalani eksekusi mati adalah warga negara asing (WNA) yang terlibat kasus narkotika. Kedua WNA tersebut adalah ND warga negara Malawi dan MACM warga negara Brasil.
Untuk dua WNA tersebut, Kejagung menunggu proses akhir menyangkut kewajiban eksekutor menyampaikan rencana eksekusi mati ini kepada perwakilan negara bersangkutan. (Mvi/Sun)
2 Terpidana Mati Dieksekusi Sebelum Tahun Baru
Dua napi mati yang dieksekusi bulan ini adalah GS, terpidana kasus pembunuhan berencana dan TJ yang juga napi kasus pembunuhan.
diperbarui 26 Des 2014, 19:40 WIBDiterbitkan 26 Des 2014, 19:40 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Liga Italia Serie A Empoli vs AC Milan: Diwarnai Drama Kartu Merah, Rossoneri Menang 2-0
Kemenag: Penyuluh Agama Harus Jadi Contoh Memperkuat Toleransi
Top 3 Islami: Sudah Sholat Fardhu tapi Sholat lagi untuk Berjamaah, Bolehkah? Dosa yang Jadi Penghalang Ampunan Allah di Malam Nisfu Sya'ban
Tipe Kepribadian Manusia: Memahami Ragam Karakter dan Potensi Diri
Hasil Piala FA Brighton vs Chelsea: Jadi Korban Comeback, The Blues Tersingkir dari Kompetisi
Nusron Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dalam Kejadian Kebakaran Gedung ATR/BPN
Mengintip Kesiapan Dapur MBG Untuk Dukung Pemenuhan Gizi Anak di Blitar
Diduga karena Korsleting AC, Ini Kronologi Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN
Ramai Memecoin: Apa Pengaruhnya ke Masa Depan Industri Kripto?
Resep Bolu Pisang Panggang: Panduan Lengkap Membuat Kue Lezat dan Lembut
5 Kunci Sukses Iklan Video Diliat Banyak Orang
Pantai Logpon, Surga Tersembunyi di Gorontalo Utara yang Butuh Perhatian