Liputan6.com, Jakarta - Dua terpidana mati akan dieksekusi sebelum pergantian tahun baru. Eksekusi berlangsung setelah seluruh aspek yuridis dan hak-hak hukum terpidana terpenuhi sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan, Kendati sudah dipastikan, tapi tanggal pelaksanaan eksekusi belum diketahui. "Tim di daerah juga sedang mencari waktu yang tepat. Jadi, tanggalnya kapan belum di tangan saya," kata Tony di Kejagung, Jakarta, Jumat (26/12/2014).
Tony menuturkan, eksekusi terhadap 2 terpidana mati tersebut merupakan bukti kepada masyarakat yang terus mendesak dan menunggu eksekusi dilakukan. Meski begitu, kejaksaan memiliki pertimbangan lain dalam menentukan waktu pelaksaan eksekusi.
"Kita juga harus melihat sekarang masih suasana Natal, juga peringatan 10 tahun tsunami Aceh. Jadi auranya kesedihan. Kami juga menahan diri jangan menambah itu," tutur Tony. "Sabar dululah. Setelah liburan ini baru (dieksekusi)," lanjut dia.
Ada 6 nama yang dijadwalkan dieksekusi hingga akhir bulan ini. Namun, beberapa terpidana mati harus dipenuhi hak hukumnya karena kembali mengajukan PK dan masih ada beberapa berkas yang belum terpenuhi.
Dua napi mati kasus narkotika dari Batam atas nama AH dan PL, pada saat-saat terakhir mengajukan PK dan dikabulkan. Kedua terpidana itu akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam pada 6 Januari 2015.
Dua napi yang dieksekusi bulan ini adalah GS, terpidana kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara dan TJ, terpidana kasus pembunuhan di Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau. Eksekusi mati tersebut, telah mendapatkan izin dari Menteri Hukum dan HAM dan akan dilaksanakan di Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
Sedangkan 2 terpidana lainnya yang akan menjalani eksekusi mati adalah warga negara asing (WNA) yang terlibat kasus narkotika. Kedua WNA tersebut adalah ND warga negara Malawi dan MACM warga negara Brasil.
Untuk dua WNA tersebut, Kejagung menunggu proses akhir menyangkut kewajiban eksekutor menyampaikan rencana eksekusi mati ini kepada perwakilan negara bersangkutan. (Mvi/Sun)
2 Terpidana Mati Dieksekusi Sebelum Tahun Baru
Dua napi mati yang dieksekusi bulan ini adalah GS, terpidana kasus pembunuhan berencana dan TJ yang juga napi kasus pembunuhan.
diperbarui 26 Des 2014, 19:40 WIBDiterbitkan 26 Des 2014, 19:40 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cerita Pencalonan Ahmad Luthfi dalam Pilkada Jateng 2024, Sering Jadi Sasaran Hoaks
Cara Menghilangkan Kutu Kasur dengan Ampuh dan Efektif, Mudah Dipraktikkan
VIDEO: Sri Sultan Hamengkubuwono X Gunakan Hak Pilih di TPS 06 Kraton Yogyakarta
Cara Menghilangkan Perut Kembung, Ubah Pola Makan dan Gaya Hidup
Usai Nyoblos, Pramono Video Call Cucu dan Pantau Quick Count Pilkada Jakarta 2024
41 Cara Menghilangkan Pilek dengan Cepat, Efektif untuk Meredakan Gejala
Cara Menghilangkan Muka Merah Akibat Cream, Atasi Iritasi Kulit
Prabowo Bebaskan Rakyat Pilih Pemimpin Terbaik di Pilkada 2024
Usai Nyoblos Pilkada 2024, AHY Langsung Meluncur ke Comment Center DPP Demokrat
Cara Menghilangkan Mual saat Hamil, Salah Satunya Ubah Pola Makan
Calon Wali Kota Depok Supian Suri Yakin Raih Suara 60 Persen
Cara Menghilangkan Milia di Wajah dengan Ampuh, Lakukan Hal Berikut Ini