Liputan6.com, Jakarta - Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengatakan, pemberian imbalan uang pada penghulu seusai akad nikah termasuk dalam tindak pidana gratifikasi.
"Jadi tidak ada lagi memberi uang kepada penghulu di luar, itu termasuk gratifikasi," kata Giri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Ia mengatakan, hal tersebut dikarenakan penghulu sudah memiliki tarif dan uang transportasi yang mencukupi. "Tarif dan uang transportasi untuk penghulu sudah mencukupi," kata dia.
Giri mengatakan, tarif penghulu tiap satu kali akad nikah mencapai Rp 600 ribu. Sedangkan uang transportasi yang diberikan berkisar antara Rp 125 ribu sampai Rp 400 ribu.
Ia menjelaskan, saat ini negara sudah memberikan perhatian pada penghulu soal biaya sehingga sudah seharusnya penghulu tidak menerima imbalan apa pun lagi di luar Kantor Urusan Agama (KUA).
Giri juga mengingatkan agar warga yang akan menikah untuk tidak memberikan imbalan uang tambahan kepada penghulu seusai pernikahan.
"Kalau ada yang memberikan uang pada penghulu, laporkan. Itu merupakan tindak pidana," tegas Giri.
Pada pertengahan 2014 pemerintah telah mengatur tarif biaya nikah dalam PP No 45/2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Agama (Kemenag) sebesar nol rupiah untuk pernikahan di KUA dan Rp 600 ribu bila menikah di luar KUA. (Ado/Yus)
KPK: Beri Uang ke Penghulu Termasuk Tindak Pidana Gratifikasi
KPK menegaskan, pemberian imbalan uang pada penghulu seusai akad pernikahan termasuk dalam tindak pidana gratifikasi.
diperbarui 14 Jan 2015, 18:07 WIBDiterbitkan 14 Jan 2015, 18:07 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jangan Menahan Kencing Terlalu Lama, Ini 5 Bahayanya Bagi Tubuh
Kata Buat Orang Meninggal yang Menyentuh Hati
[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: Obat HIV, TB dan Malaria dihentikan Amerika
3 Rekrutan Aneh Real Madrid di Bursa Transfer: Ada yang Kemudian Bermain di Indonesia
Udang Selingkuh Hidangan Unik dari Papua Menggoda Selera, Begini Ceritanya
Lulus CPNS 2024? Ini Syarat Pemberkasan yang Harus Dipenuhi
VIDEO: Penuh Haru! Anak Petugas Kebersihan Jadi Polisi di Tempat Ibunya Bekerja
Tampil Jadi Guru di Film Pengepungan di Bukit Duri, Morgan Oey Akui Karakter Edwin Sangat Berat
Shifa Hadju dan El Rumi Tampil Bareng di Catwalk, Gayanya Jadi Inspirasi Busana Sarimbit Lebaran
Arti Broken Heart: Memahami Sindrom Patah Hati dan Cara Mengatasinya
5 Resep Brownies Kukus Lembut dan Nyoklat, Ada Versi Sehat untuk Diet
Cara Daftar dan Login Aplikasi Satu Sehat, Mudah Dilakukan