KPK: Beri Uang ke Penghulu Termasuk Tindak Pidana Gratifikasi

KPK menegaskan, pemberian imbalan uang pada penghulu seusai akad pernikahan termasuk dalam tindak pidana gratifikasi.

oleh Sugeng Triono diperbarui 14 Jan 2015, 18:07 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2015, 18:07 WIB
Buku Nikah
Ilustrasi. (Antara Foto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengatakan, pemberian imbalan uang pada penghulu seusai akad nikah termasuk dalam tindak pidana gratifikasi.

"Jadi tidak ada lagi memberi uang kepada penghulu di luar, itu termasuk gratifikasi," kata Giri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2015).

Ia mengatakan, hal tersebut dikarenakan penghulu sudah memiliki tarif dan uang transportasi yang mencukupi. "Tarif dan uang transportasi untuk penghulu sudah mencukupi," kata dia.

Giri mengatakan, tarif penghulu tiap satu kali akad nikah mencapai Rp 600 ribu. Sedangkan uang transportasi yang diberikan berkisar antara Rp 125 ribu sampai Rp 400 ribu.

Ia menjelaskan, saat ini negara sudah memberikan perhatian pada penghulu soal biaya sehingga sudah seharusnya penghulu tidak menerima imbalan apa pun lagi di luar Kantor Urusan Agama (KUA).

Giri juga mengingatkan agar warga yang akan menikah untuk tidak memberikan imbalan uang tambahan kepada penghulu seusai pernikahan.

"Kalau ada yang memberikan uang pada penghulu, laporkan. Itu merupakan tindak pidana," tegas Giri.

Pada pertengahan 2014 pemerintah telah mengatur tarif biaya nikah dalam PP No 45/2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Agama (Kemenag) sebesar nol rupiah untuk pernikahan di KUA dan Rp 600 ribu bila menikah di luar KUA. (Ado/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya