Liputan6.com, Jakarta - Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengatakan, pemberian imbalan uang pada penghulu seusai akad nikah termasuk dalam tindak pidana gratifikasi.
"Jadi tidak ada lagi memberi uang kepada penghulu di luar, itu termasuk gratifikasi," kata Giri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Ia mengatakan, hal tersebut dikarenakan penghulu sudah memiliki tarif dan uang transportasi yang mencukupi. "Tarif dan uang transportasi untuk penghulu sudah mencukupi," kata dia.
Giri mengatakan, tarif penghulu tiap satu kali akad nikah mencapai Rp 600 ribu. Sedangkan uang transportasi yang diberikan berkisar antara Rp 125 ribu sampai Rp 400 ribu.
Ia menjelaskan, saat ini negara sudah memberikan perhatian pada penghulu soal biaya sehingga sudah seharusnya penghulu tidak menerima imbalan apa pun lagi di luar Kantor Urusan Agama (KUA).
Giri juga mengingatkan agar warga yang akan menikah untuk tidak memberikan imbalan uang tambahan kepada penghulu seusai pernikahan.
"Kalau ada yang memberikan uang pada penghulu, laporkan. Itu merupakan tindak pidana," tegas Giri.
Pada pertengahan 2014 pemerintah telah mengatur tarif biaya nikah dalam PP No 45/2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Agama (Kemenag) sebesar nol rupiah untuk pernikahan di KUA dan Rp 600 ribu bila menikah di luar KUA. (Ado/Yus)
KPK: Beri Uang ke Penghulu Termasuk Tindak Pidana Gratifikasi
KPK menegaskan, pemberian imbalan uang pada penghulu seusai akad pernikahan termasuk dalam tindak pidana gratifikasi.
diperbarui 14 Jan 2015, 18:07 WIBDiterbitkan 14 Jan 2015, 18:07 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Pemain Timnas Indonesia yang Paling Bersinar di 2024
KPK Ungkap Alasan Cegah Eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri
Kaleidoskop Sulut 2024: Kampanye Spektakuler Prabowo, Erupsi Hebat Gunung Ruang, Hingga 30 Jam Sulut Tanpa Listrik
Kado Natal Istimewa dari Kemendagri: Bima Serahkan Dokumen Kependudukan Lengkap untuk Bayi Lahir 25 Desember
H-1 Libur Nataru, Lalu Lintas Meningkat di Gerbang Tol Trans Jawa
Dapat Tawaran Boyong Christopher Nkunku dari Chelsea, Barcelona Mau Tampung?
Kiprah Berau Coal Ikut Terlibat Bantu Korban Bencana Alam di Sukabumi
Ratusan Penumpang Tertahan di Kuala Tungkal Akibat Kapal Rusak, KPLP Tanjung Uban Kerahkan KN Sarotama
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Jalur Wisata Pantai Mutun Lampung
Benarkah Uang Suami Sepenuhnya Milik Istri? Begini Pandangan Islam
Pertunjukan Wayang Kulit Ki Anom Dwijo Kangko Sukses Meriahkan HUT ke-129 BRI
Wapres Gibran Sapa Jemaat Natal di GBI Solo, Sampaikan Pesan soal Toleransi