Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI kalah dalam gugatan sengketa lahan Taman BMW yang berlokasi di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan perkara tanah ini dimenangkan PT Buana Permata Hijau dengan membatalkan Sertifikat No 250 dan 251 atas nama Pemprov DKI.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pun tak tinggal diam atas putusan itu. Dia menyatakan pihak Pemprov DKI akan mengajukan banding.
"Kita banding saja, nggak apa-apa," ucap dia di Balaikota Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Ia mengatakan, kalah dalam perkara sengketa lahan sudah menjadi hal biasa bagi Pemprov DKI. Namun, karena lahan BMW tersebut diperlukan untuk pembangunan stadion pengganti di Lebak Bulus yang akan jadi Depo MRT, maka pihaknya melakukan banding.
Pria yang karib disapa Ahok itu juga memastikan meski ada sengketa, Stadion BMW bakal tetap dibangun. "Jadi (pembangunan). Kan banyak kavling. Biasa (kalah), kita mana pernah menang. Kantor Walkot Jakarta Barat saja kalah kok," ucap dia.
Hal senada diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah yang membenarkan kekalahan Pemprov di PTUN. Dirinya menegaskan segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. "Masak sudah jadi sertifikat kalah, kami akan naik banding," kata Saefullah.
Pemprov DKI membutuhkan seluas 32 hektare lahan untuk membangun stadion di Taman BMW Sunter. Saat ini, sudah ada 2 sertifikat lahan dengan luas 11 hektare yang dikantongi Dinas Olahraga dan Pemuda DKI. Masih ada 2 sertifikat lagi berada di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kemudian, karena selain stadion, Pemprov DKI juga akan membangun ruang terbuka hijau yakni taman beserta danau di area itu, maka juga diajukan sertifikat untuk 3 bidang lahan seluas 10 hektare ke BPN.
Anggaran pembangunan stadion BMW ini dibutuhkan Rp 1,2 triliun secara multi years dalam 3 tahun. Untuk tahap awal, senilai Rp 50 miliar sudah dianggarakan dalam APBD 2014 guna pematangan lahan. Hanya saja, pengadilan membatalkan 2 sertifikat lahan yang sudah dipegang Pemprov DKI. (Ado/Mut)
Kalah di Sengketa Lahan BMW, Ahok Segera Ajukan Banding
PTUN memutuskan perkara tanah ini dimenangkan PT Buana Permata Hijau dengan membatalkan Sertifikat No. 250 dan 251 atas nama Pemprov DKI.
Diperbarui 15 Jan 2015, 14:12 WIBDiterbitkan 15 Jan 2015, 14:12 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadi Kurir Barang dari Iran, 2 Pria Jatim Terancam Hukuman Mati, Ini Salahnya
Rekomendasi Outfit Batik Kerja 2025 buat Hijabers, Tampil Anggun dan Fashionable!
Kanwil Kementerian HAM Gandeng PWNU Jakarta Tingkatkan Kesadaran HAM
Kutukan Prada Makan Korban Lagi, Terbaru Aktris Jepang Mei Nagano
Legenda Urban: Burong Tujoh di Aceh, Mitos yang Kerap Dikaitkan dengan Ilmu Hitam
Ilmuwan Temukan Alam Semesta Terus Mengembang dan Berputar
Tak Terima Anak Ditinggal Pacaran dengan Pria Lain, Pria Pemalang Buru Mantan Istri dengan Golok
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 25 April 2025
Kembali Terjadi Aksi Pembuangan Jenazah Bayi di Jember
Advokat Donny di Sidang Hasto Sebut Informasi Transaksional Urus Harun Masiku Datang dari Eks Kader PDIP
Tanggal Hijriah Hari Ini 25 April 2025, Simak Waktu Mustajab Berdoa di Hari Jumat Menurut UAH
Michelle Obama Zodiac Sign: The Capricorn First Lady