Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada telah disahkan DPR menjadi Undang-undang. Meski disahkan, UU Pilkada itu bakal direvisi DPR.
"Karena waktu begitu pendek, saya akan meminta fraksi-fraksi menyelesaikan revisi itu dalam masa persidangan ini," kata Setya usai rapat paripurna pengesahan UU Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2015).
Politisi Partai Golkar itu menginginkan agar revisi cepat selesai. Lantaran Pilkada serentak tak bisa menunggu lebih lama lagi. Dengan percepatan revisi, maka persiapan Pilkada serentak benar-benar matang.
"Supaya tidak mengganggu jadwal Pilkada serentak," harap dia.
Setya mengatakan, pimpinan DPR akan mendengarkan laporan Pimpinan Komisi II untuk mengetahui secara detail poin-poin UU Pilkada yang akan direvisi. Diharapkan, tak ada perubahan krusial dalam UU yang mengatur Pilkada langsung itu.
"Revisi itu bukan untuk merubah total UU Pilkada, melainkan hanya masalah substansi yang belum memenuhi sasaran, masalah titik koma, dan masalah lainnya yang perlu penyesuaian," tandas Setya Novanto.
Baca Juga
Rapat paripurna DPR mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) menjadi Undang-Undang (UU).
Perppu Pilkada dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai solusi atas pro dan kontra pilkada langsung dan pilkada tidak langsung. SBY saat itu juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Perpu Pemda). (Mvi/Ein)
Advertisement