Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyarankan perlu dilakukan dialog atau lobi antara Komisi II DPR, DPD, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai paripurna penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada. Rencananya paripurna tersebut dilaksanakan Selasa besok sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kalau perlu diundang KPU. Karena teknisnya kan KPU yang melaksanakan. Dia siap atau tidak. Dari sisi anggaran dan pemda siap. Tapi penyelenggaranya? Sekira harus rembuk dulu. KPU kan perlu waktu," ucap Tjahjo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Politisi PDIP itu mengaku sudah berbicara dengan Ketua KPU Husni Kamil Malik terkait penyelenggaraan Pilkada serentak pada tahun 2015 ini. Kata dia, KPU tengah mempertimbangkan ada penambahan waktu pilkada hingga 2016 karena UU Pilkada baru akan disahkan.
Tjahjo mengatakan, pertimbangan KPU sebagai penyelenggara bakal menjadi masukan yang penting untuk merevisi UU Pilkada. "Kalau mundur itu bagaimana nanti pendapat DPR. Terus harus Plt (Pelaksana tugas) cukup lama. Saya kira itu yang banyak jadi pertimbangan teman-teman fraksi. Apakah siap dengan Plt yang cukup lama," jelas Tjahjo.
Ia mengatakan seluruh masukan poin-poin revisi untuk UU Pilkada setelah disahkan akan dibahas pemerintah, terutama menyangkut masalah posisi pengamanan dan anggaran pilkada. Meski diakuinya waktu revisi cukup mepet mengingat Pilkada serentak bakal dilaksanakan tahun ini.
"Waktunya singkat. Jadi poin-poin dari semua masing-masing fraksi sudah kami catat. Mudah-mudahan dari fraksi tidak banyak perubahan. Penyempurnaan kan boleh-boleh aja," jelas dia.
Sementara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menambahkan terkait revisi RUU Pilkada akan dilakukan usai disahkan menjadi UU dalam paripurna. Selaku Menkumham, dia mengaku akan memberikan nomor untuk UU tersebut agar permanen.
"Kalau sudah itu, nanti fraksi-fraksi akan ketemu dan UU itu jadi usulan revisi di DPR dan masuk prolegnas (program legislasi nasional), teknisnya demikian," jelas Yasonna.
Perppu Pilkada dikeluarkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kala itu menjadi presiden sebagai solusi atas pro dan kontra pilkada langsung dan pilkada tidak langsung. Perppu tersebut merupakan refleksi dari kebijakan SBY yang menginginkan pelaksanaan pilkada secara langsung dengan sejumlah perbaikan. (Riz/Ans)
Mendagri: KPU Perlu Diundang Bahas Perppu Pilkada di Paripurna
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pertimbangan KPU sebagai penyelenggara bakal menjadi masukan yang penting untuk merevisi UU Pilkada.
diperbarui 19 Jan 2015, 23:14 WIBDiterbitkan 19 Jan 2015, 23:14 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pertimbangan KPU sebagai penyelenggara bakal menjadi masukan yang penting untuk merevisi UU Pilkada.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
El Salvador Borong Bitcoin di Tengah Penurunan Harga
Tips Wawancara User: Panduan Lengkap Menghadapi Interview dengan Calon Atasan
Tips Writing IELTS: Panduan Lengkap Meraih Skor Tinggi
Harvey Moeis Hadapi Vonis terkait Kasus Korupsi Timah Hari Ini Senin, 23 Desember 2024
Perputaran Uang Berpotensi Hampir Rp 100 Triliun saat Nataru 2024/2025
Tips Rebus Daging: Panduan Lengkap Mengolah Daging Empuk Mudah Dikunyah
Ini Titik yang Terapkan Kembali Aturan Ganjil Genap Jakarta, Lengkap dengan Jadwalnya
Renault 5 EV Dapat Varian Berperforma Tinggi, Siap Diproduksi pada 2026
Kaleidoskop 2024: Deretan Berita Menggemparkan Dunia, Pernikahan Sesama Jenis Menlu Australia hingga Darurat Militer Korsel
Tips Tegas dalam Berbicara: Panduan Lengkap Komunikasi Asertif
Tren di TikTok, Coba Junk Journaling untuk Mengabadikan Momen dalam Hidupmu
IHSG Melejit ke Posisi 7.000, Saham BBHI Melambung 3 Persen