Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyarankan perlu dilakukan dialog atau lobi antara Komisi II DPR, DPD, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai paripurna penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada. Rencananya paripurna tersebut dilaksanakan Selasa besok sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kalau perlu diundang KPU. Karena teknisnya kan KPU yang melaksanakan. Dia siap atau tidak. Dari sisi anggaran dan pemda siap. Tapi penyelenggaranya? Sekira harus rembuk dulu. KPU kan perlu waktu," ucap Tjahjo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Politisi PDIP itu mengaku sudah berbicara dengan Ketua KPU Husni Kamil Malik terkait penyelenggaraan Pilkada serentak pada tahun 2015 ini. Kata dia, KPU tengah mempertimbangkan ada penambahan waktu pilkada hingga 2016 karena UU Pilkada baru akan disahkan.
Tjahjo mengatakan, pertimbangan KPU sebagai penyelenggara bakal menjadi masukan yang penting untuk merevisi UU Pilkada. "Kalau mundur itu bagaimana nanti pendapat DPR. Terus harus Plt (Pelaksana tugas) cukup lama. Saya kira itu yang banyak jadi pertimbangan teman-teman fraksi. Apakah siap dengan Plt yang cukup lama," jelas Tjahjo.
Ia mengatakan seluruh masukan poin-poin revisi untuk UU Pilkada setelah disahkan akan dibahas pemerintah, terutama menyangkut masalah posisi pengamanan dan anggaran pilkada. Meski diakuinya waktu revisi cukup mepet mengingat Pilkada serentak bakal dilaksanakan tahun ini.
"Waktunya singkat. Jadi poin-poin dari semua masing-masing fraksi sudah kami catat. Mudah-mudahan dari fraksi tidak banyak perubahan. Penyempurnaan kan boleh-boleh aja," jelas dia.
Sementara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menambahkan terkait revisi RUU Pilkada akan dilakukan usai disahkan menjadi UU dalam paripurna. Selaku Menkumham, dia mengaku akan memberikan nomor untuk UU tersebut agar permanen.
"Kalau sudah itu, nanti fraksi-fraksi akan ketemu dan UU itu jadi usulan revisi di DPR dan masuk prolegnas (program legislasi nasional), teknisnya demikian," jelas Yasonna.
Perppu Pilkada dikeluarkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kala itu menjadi presiden sebagai solusi atas pro dan kontra pilkada langsung dan pilkada tidak langsung. Perppu tersebut merupakan refleksi dari kebijakan SBY yang menginginkan pelaksanaan pilkada secara langsung dengan sejumlah perbaikan. (Riz/Ans)
Mendagri: KPU Perlu Diundang Bahas Perppu Pilkada di Paripurna
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pertimbangan KPU sebagai penyelenggara bakal menjadi masukan yang penting untuk merevisi UU Pilkada.
diperbarui 19 Jan 2015, 23:14 WIBDiterbitkan 19 Jan 2015, 23:14 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pertimbangan KPU sebagai penyelenggara bakal menjadi masukan yang penting untuk merevisi UU Pilkada.
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kapan Peringatan Hari Guru, Berikut Sejarah dan Cara Merayakannya
VIDEO: Bangga! Pelajar asal Purwokerto Terpilih untuk Latihan Sepak bola di Portugal
Marselino Ferdinan Ungkap Alasan Bisa Cetak 2 Gol saat Lawan Arab Saudi: Singgung Taktik Pelatih
Kapal Tenggelam Jadi Bahan Hoaks, Simak Kumpulannya Biar Tak Terpengaruh
Beda Cara Analisis Warna Personal ala Korea dan Jepang
ColorOS 15 Debutkan Fitur Circle to Search dan Gemini ke Oppo Find X8 Series
Puluhan Siswa Sekolah Dasar Jalani Imunisasi Difteri Tetanus
Agensi Kim Junsu Tabuh Genderang Perang Lawan Penyebar Komentar Jahat, Buntut Kasus dengan BJ
10 Potret Artis Pacaran Sejak Remaja, Terbaru Richelle Skornicki Pacar Aliando
Simak Jadwal Lengkap Piala AFF 2024
Penerbangan Denpasar-Balikpapan Bertambah Bantu Akses ke IKN
Panduan Lengkap Tips Karir untuk Meraih Kesuksesan Profesional