2 Jurnalis WNA Liput Eksekusi Mati di Cilacap Dideportasi

Keduanya dibawa ke Jakarta dengan pengawalan ketat dari petugas. Pemeriksaan dipercepat agar tak lantas jadi sorotan dunia.

oleh Idhad Zakaria diperbarui 20 Jan 2015, 18:00 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2015, 18:00 WIB
Eksekusi-Pidana-Mati
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Cilacap - Kantor Imigrasi Cilacap mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang kedapatan melakukan kegiatan peliputan eksekusi terpidana mati di area Dermaga Wijayapura Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu 17 Januari lalu. Keduanya yakni Gomes Marcio warga Brasil dan Geovanne Percy Saima Guerrero berkebangsaan Peru.

Kegiatan jurnalistik yang dilakukan keduanya dinilai ilegal, karena tak dilengkapi izin resmi. Mereka sebelumnya sempat diamankan Kantor Imigrasi Cilacap dan akhirnya dideportasi. Keduanya diberangkatkan ke Jakarta dengan pengawalan ketat petugas imigrasi.

Kepala  Subseksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Cilacap Adithia P Barus mengatakan, dua jurnalis asing itu dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari Selasa (20/1/2015), pukul 21.30 WIB.

"Proses pemeriksaan dua jurnalis asing tersebut kita percepat agar tidak menjadi sorotan dunia. Karena negara kita baru saja mengeksekusi warga negara Brasil," ujar dia.

Ia menyatakan pihaknya memperlakukan dua jurnalis asing tersebut dengan baik selama menjalani pemeriksaan. Pendeportasian ini dilakukan sebagai salah satu fungsi keimigrasian dalam hal penegakan hukum dan keamanan negara.

"Kami harap dengan adanya kejadian itu, bisa memberikan pemahaman dan pembelajaran bagi warga negara asing (WNA) lainnya. Khususnya jurnalis asing agar lebih memperhatikan tata cara dan ketentuan yang ada di Indonesia. Dengan itu pelanggaran seperti kemarin tidak terulang lagi," jelas Adithia. (Ali/Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya