Liputan6.com, Denpasar - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menerima penolakan grasi, yang diajukan terpidana mati Andrew Chan, warga Australia yang tergabung dalam sindikat Bali Nine, Kamis siang ini 22 Januari 2015.
Surat penolakan grasi tersebut diantar langsung oleh petugas Sekretariat Negara ke Pengadilan Negeri Denpasar, selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar dan Lapas Kerobokan.
Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Hasoloan Sianturi mengatakan bahwa surat yang diterima langsung diteruskan ke kepala pengadilan.
Namun, soal kapan terpidana mati akan dieksekusi, sepenuhnya menjadi tugas dari kejaksaan dan eksekutor. "Surat penolakan grasi dibawa oleh pegawai Sekretariat Negara. Kami terima lalu diteruskan ke kepala pengadilan. Selanjutnya ke pemasayarakatan tempat terpidana menjalani hukumannya, kalau soal kapan itu sudah sepenuhnya menjadi pihak kejaksaan dan eksekutor," kata Hasoloan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/1/2015).
Keppres Nomor 9/G/2015 merupakan surat yang dikeluarkan Presiden Jokowi atas penolakan grasi Andrew Chan yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali.
Diperkiraan eksekusi akan dilakukan bersamaan dengan terpidana mati Bali Nine lainnya, Myuran Sukumaran yang grasinya ditolak lebih dulu oleh Presiden Jokowi 30 Desember 2014 lalu.
Baca Juga
Sebelumnya, Menlu Bishop juga mengungkapkan, dia telah mengirimkan surat kepada Menlu Indonesia Retno Marsudi pada bulan Desember 2014 terkait grasi untuk dua orang tersebut. Dan belum lama ini baru diketahui hasilnya.
Advertisement
"Permintaan kami ditolak, atas dasar Indonesia mengklaim tengah menghadapi krisis dalam hal maraknya perdagangan narkoba, dan percaya bahwa hukuman mati harus diterapkan," jelas Bishop.
"Surat penolakan grasi untuk Sukumaran telah disampaikan ke penjara Kerobokan di Bali oleh pejabat pemerintah pada Rabu 14 Januari lalu," demikian menurut laporan media Australia. (Ein/Tnt)