Unjuk Rasa di Depan Gedung KPK, Jalanan Lumpuh Total

Yang menarik, massa masing-masing aksi saling berteriak satu sama lain lewat pengeras suara di depan gedung KPK.

oleh Oscar Ferri diperbarui 23 Jan 2015, 16:16 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2015, 16:16 WIB
Aktivis Antikorupsi Gelar Aksi Dukung KPK
Sejumlah aktivis menggelar aksi dukungan kepada KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2015). Aksi digelar setelah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, tepatnya di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lumpuh total. Hal ini disebabkan adanya beberapa unjuk rasa yang digelar sejumlah pihak di depan kantor Abraham Samad.

Aksi dipicu oleh penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penangkapan terkait dugaan pengaturan saksi memberi keterangan palsu saat perkara Pilkada Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pantauan Liputan6.com, Jumat (23/1/2015), sebagian aksi untuk mendukung KPK. Sementara yang lain, meminta Ketua KPK Abraham Samad, turun dari jabatannya karena masuk dalam pusaran politik.

Aksi-aksi itu dilakukan setelah salat Jumat. Yang menarik, lokasi masing-masing unjuk rasa berdekatan satu sama lain. Massa masing-masing aksi saling berteriak satu sama lain lewat pengeras suara di atas mobil komando.

Mereka juga melengkapi diri dengan atribut aksi, seperti bendera, spanduk, dan poster. Isinya ada yang mendukung KPK, ada pula yang meminta Abraham turun dari jabatannya.

Aktivis Antikorupsi Gelar Aksi Dukung KPK

Aksi ini membuat kepolisian sibuk. Ratusan polisi gabungan tampak berjaga-jaga. Bahkan 1 kendaraan water cannon disiagakan di depan gedung KPK.‎ Meski demikian, keadaan sampai saat ini masih kondusif.

BW ditangkap di jalan raya di kawasan Depok, Jawa Barat, setelah mengantar anak sekolah pada Jumat 23 Januari 2015 pagi sekitar pukul 07.30 WIB. Dia dikenakan pasal 242 junto pasal 55 KUHP yang berbunyi menyuruh, melakukan atau memberikan ketersangan palsu di depan sidang pengadilan. Ancamannya, 7 tahun kurungan penjara.

BW ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga memberikan atau menyuruh untuk memberikan keterangan palsu di depan pengadilan dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010, terkait Pilkada 2010 di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. (Ndy/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya