Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprotes keras penangkapan Wakil Ketuanya, Bambang Widjojanto oleh Bareskrim. Proses penangkapan pria yang karib disapa BW itu dinilai tanpa etika.
"Upaya penangkapan yang dilakukan Polri tak mengedepankan etika dalam penegakan hukum," ucap juru bicara KPK Johan Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Johan juga menyoroti perlakuan penyidik Bareskrim terhadap Bambang saat proses penangkapan tersebut. Polri dinilai bertindak sewenang-wenang.
"Kita saksikan tadi Pak Bambang, seorang pejabat negara ditangkap, ketika mengantar anaknya ke sekolah. Tangan Pak Bambang diborgol," ucap dia.
Bambang ditangkap di jalan raya kawasan Depok, Jawa Barat, setelah mengantar anak sekolah sekitar pukul 07.30 WIB. Dia dikenakan pasal 242 junto pasal 55 KUHP yang berbunyi menyuruh, melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan. Ancaman 7 tahun penjara.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga memberikan atau menyuruh untuk memberikan keterangan palsu di depan pengadilan dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010, terkait Pilkada 2010 di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. (Ndy/Yus)
Jubir KPK: Tangkap BW, Polri Tak Kedepankan Etika
Juru bicara KPK, Johan Budi, menilai Polri dinilai bertindak sewenang-wenang dalam penangkapan Bambang Widjojanto.
Diperbarui 23 Jan 2015, 16:41 WIBDiterbitkan 23 Jan 2015, 16:41 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Link Siaran Langsung Eksklusif Match BRI Liga 1: Dewa United vs Malut United di Vidio
Ekonomi Global Kian Tak Pasti, Sri Mulyani Cs Pasang Kuda-Kuda
6 Rekomendasi Model Dapur Minimalis nan Estetik Rumah Artis, Bikin Masak Lebih Nyaman
Ketika Tangis Pramono Pecah di Taman Suropati
Potret Dapur Rumah Ian Kasela, Modelnya Mewah Bak Hotel Bintang Lima
7 Model Rambut Pendek Korea Wanita 2025 yang Cocok untuk Segala Bentuk Wajah
Top 3: Horoskop Zodiak 23 April 2025
Vatikan Umumkan Masa Berkabung 9 Hari Sejak Pemakaman Paus Fransiskus 26 April 2025, Ini Rincian Prosesinya
Ilmuwan Klaim Temukan Warna yang Baru Dilihat 5 Orang: Olo, Seperti Apa?
Sri Mulyani: Stabilitas Keuangan Indonesia Terjaga di Tengah Perang Dagang
Cek Fakta: Hoaks Kartu E-Money Tidak Bisa Digunakan Beli Tiket KRL Commuter Line Mulai 23 April 2025
Melly Goeslaw Akui Perubahan Wajahnya karena Operasi Plastik di Dalam Negeri