Mantan Wakil Ketua KPK: Kunci Kasus Bambang Widjojanto di Jokowi

Mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah menyayangkan langkah Bareskrim Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 23 Jan 2015, 16:09 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2015, 16:09 WIB
Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah menyayangkan langkah Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka.

Ia mengimbau agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons lebih cepat, kisruh yang dinilai bisa melemahkan kedua institusi penegak hukum ini. Sebab isu 'cicak versus buaya' kembali mencuat.

"Saya menyayangkan ini bisa terulang kembali. Saya harap Jokowi dapat menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya. Jadi kuncinya ada di Pak Jokowi. Mudah-mudahan semua bisa dapat selesai dengan baik," kata Chandra di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2015).

Tapi Chandra enggan berspekulasi atas penangkapan pria yang akrab disapa BW itu, sebagai serangan balik dari Korps Bhayangkara kepada KPK, terkait penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan atas dugaan rekening gendut.

"Saya tidak mau menduga-duga ya atau persepsi apapun terhadap masalah ini. Tapi yang jelas masalah sudah terjadi, karena itu saya mengharapkan Pak Jokowi selaku presiden bisa menunjukkan jati dirinya, menyelesaikan dengan baik," tandas Chandra.

Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga memberikan atau menyuruh untuk memberikan keterangan palsu di depan pengadilan dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010, terkait Pilkada 2010 di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Ia ditangkap di jalan raya di kawasan Depok, Jawa Barat, setelah mengantar anak sekolah pada Jumat 23 Januari 2015 pagi tadi, sekitar pukul 07.30 WIB.

Saat ini, Bambang Widjojanto masih menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri. Salah satu pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu dijerat dengan Pasal 242 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam pengadilan. Dia terancam pidana 7 tahun penjara. (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya