Liputan6.com, Jakarta - Penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â Bambang Widjojanto menuai beragam komentar, baik pro maupun kontra. Komentar dari pengamat hukum tata negara Saldi Isra, misalnya.
Menurut Saldi Isra, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bersikap tegas. Terutama terhadap upaya mengkriminalisasi pimpinan KPK. "Tidak ada lagi upaya mengkriminalisasi semua petugas yang ada di KPK," ucap Saldi Isra di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Dalam hal penegakan hukum, ia memandang baik KPK maupun Polri mempunyai peran yang sama, sehingga jangan mencari-cari alasan. "Mencari-cari alasan. Terus mencari-cari kasus lama," ujar Saldi yang pernah memimpin Tim Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi pada Desember 2014.
Terkait kasus dugaan keterangan palsu Bambang Widjojanto di persidangan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi pada 2010, Saldi menilai hal itu sudah selesai. Apalagi, saat uji kelayakan dan kepatutan beberapa waktu lalu, DPR telah meloloskan Bambang Widjojanto sebagai pimpinan KPK.
"Yang terjadi dengan BW (Bambang Widjojanto) adalah digunakannya kasus di MK padahal secara hukum itu clear. Kami panselnya dan itu termasuk salah satu poin yang diklarifikasi," tandas Saldi yang juga anggota Pansel Pimpinan KPK.
Guru Besar Universitas Andalas tersebut pun mengaku kaget atas penetapan tersangka Bambang Widjojanto. "Kita semua kaget, harus ada penegakan hukum dari Presiden (Jokowi)," tukas Saldi Isra.
Saldi sekaligus menyesalkan penangkapan Bambang Widjojanto yang dinilai tidak beradab. Ia pun menggambarkan penangkapan BW seperti teroris.
Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga memberikan atau menyuruh untuk memberikan keterangan palsu di depan pengadilan dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010, terkait Pilkada 2010 di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Ia ditangkap di jalan raya di kawasan Depok, Jawa Barat, setelah mengantar anak sekolah pada Jumat 23 Januari 2015 pagi tadi, sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat ini, Bambang Widjojanto masih menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri. Salah satu pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu dijerat dengan Pasal 242 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam pengadilan. Dia terancam hukuman pidana 7 tahun penjara. (Ans/Mut)
BW Ditangkap, Pengamat Saldi Isra Minta Kriminalisasi KPK Disetop
Dalam hal penegakan hukum, Saldi Isra memandang baik KPK maupun Polri mempunyai peran yang sama, sehingga jangan mencari-cari alasan.
diperbarui 23 Jan 2015, 17:33 WIBDiterbitkan 23 Jan 2015, 17:33 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pangeran Harry dan Meghan Markle Tidak Diundang ke Acara Natal Keluarga Kerajaan Inggris, Terakhir Hadir 6 Tahun Lalu
Jadwal Lengkap Libur dan Cuti Bersama Desember 2024
LPS Pastikan Bayar Klaim Penjaminan Nasabah BPRS Kota Juang Perseroda Aceh
Umi Pipik Dapat Kejutan Tak Terduga dari Syntia Marisca, Begini Potretnya
Cerita Veronica Tan Jadi Wamen PPA: Masuk 2 Minggu Awal Stres
PAN Yakin Pilkada Jakarta 2 Putaran, Waketum: Kawal Penghitungan Suara
Kelaparan di Gaza: 3 Orang Tewas Tergencet Saat Antre di Toko Roti
Mantan Bintang Real Madrid Berpeluang Main di Liga Inggris pada 2025
Nama-Nama Rasul dalam Islam, Teladan Keimanan Sepanjang Masa
Puluhan Tahun Tinggal di Kolong Tol, AHY Pindahkan Warga ke Rusun Rawa Buaya
Video Hoaks Sepekan: Penampakan Burung Bertopi hingga Mantan Menkes Nila Moeloek Promosi Obat Prostat
7 Makanan Berkuah Khas Indonesia ini Cocok Disantap Saat Musim Hujan