Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menilai penangkapan terhadap Bambang Widjojanto yang juga Wakil Ketua KPK tak sesuai prosedur karena tanpa pemanggilan dan pemeriksaan sebelumnya. Menanggapi hal itu, Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri Komjen Dwi Priyatno menegaskan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Bambang sesuai prosedur.
"Kalau polisi sudah melakukan penangkapan, ya tentu ada prosedurnya. Ada alat buktinya. Kalau (alat bukti) tidak cukup, tentunya tidak dilakukan penangkapan," ujar Dwi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Selain itu, ia juga membantah bahwa penangkapan terhadap pimpinan lembaga antirasuah tersebut sarat dengan kepentingan politik, terutama terkait dugaan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu.
"Sesuai keterangan Kapolri kemarin, Pak Sutarman, kan tidak (terkait Budi Gunawan). Ya itu saja yang digunakan," jelas Dwi Prayitno.
Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga memberikan atau menyuruh untuk memberikan keterangan palsu di depan pengadilan dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010, terkait Pilkada 2010 di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Ia ditangkap di jalan raya di kawasan Depok, Jawa Barat, setelah mengantar anak sekolah pada Jumat 23 Januari 2015 pagi tadi, sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat ini, Bambang Widjojanto masih menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri. Salah satu pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu dijerat dengan Pasal 242 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam pengadilan. Dia terancam hukuman pidana 7 tahun penjara. (Riz/Mut)