Samad: Penangkapan BW Upaya Pengkerdilan Pemberantasan Korupsi

Samad menegaskan penangkapan terhadap Bambang tidak akan membuat KPK berhenti untuk memberantas korupsi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 23 Jan 2015, 21:07 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2015, 21:07 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad bereaksi keras atas penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) oleh Bareskrim Polri. BW ditangkap atas kasus dugaan mengarahkan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Abraham Samad menegaskan, apa yang telah dilakukan kepolisian merupakan upaya untuk mengkerdilkan KPK dalam upayanya memberantas korupsi. Penangkapan terhadap BW ini terjadi setelah KPK menetapkan calon Kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekening mencurigakan.

"Saya ingin sampaikan bahwa apa yang terjadi pada hari ini adalah salah satu upaya pengkerdilan upaya pemberantasan korupsi yang kita galakan," ujar Samad di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Namun demikian, Samad menegaskan penangkapan terhadap Bambang tidak akan membuat KPK berhenti untuk memberantas korupsi. Lembaga antirasuah yang dipimpinnya akan terus menindak siapa pun yang terlibat korupsi.

"Oleh karena itu, saya mengajak saudara semua dari Sabang sampai Merauke untuk tetap menegakkan keadilan. Untuk tetap menjunjung tinggi memberantas korupsi dan melawan aksi penzaliman dan proses kriminalisasi terhadap KPK," ujar Samad.

Selain itu, Samad juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah meluangkan waktunya untuk datang ke KPK sebagai bentuk dukungan terhadap lembaga penegak korupsi tersebut.

"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan apresiasi saudaraku semua atas musibah dan bencana yang menimpa KPK," tandas Samad.

Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka Jumat (23/1/2015) pagi. Saat ini, Bambang Widjojanto masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Dia dijerat Pasal 242 junto Pasal 55 KUHP yang berbunyi menyuruh, melakukan atau memberikan ketersangan palsu di depan sidang pengadilan. Ancaman 7 tahun kurungan penjara. (Riz/Sun)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya