Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â Abraham Samad bereaksi keras atas penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) oleh Bareskrim Polri. BW ditangkap atas kasus dugaan mengarahkan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Abraham Samad menegaskan, apa yang telah dilakukan kepolisian merupakan upaya untuk mengkerdilkan KPK dalam upayanya memberantas korupsi. Penangkapan terhadap BW ini terjadi setelah KPK menetapkan calon Kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekening mencurigakan.
"Saya ingin sampaikan bahwa apa yang terjadi pada hari ini adalah salah satu upaya pengkerdilan upaya pemberantasan korupsi yang kita galakan," ujar Samad di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Namun demikian, Samad menegaskan penangkapan terhadap Bambang tidak akan membuat KPK berhenti untuk memberantas korupsi. Lembaga antirasuah yang dipimpinnya akan terus menindak siapa pun yang terlibat korupsi.
"Oleh karena itu, saya mengajak saudara semua dari Sabang sampai Merauke untuk tetap menegakkan keadilan. Untuk tetap menjunjung tinggi memberantas korupsi dan melawan aksi penzaliman dan proses kriminalisasi terhadap KPK," ujar Samad.
Selain itu, Samad juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah meluangkan waktunya untuk datang ke KPK sebagai bentuk dukungan terhadap lembaga penegak korupsi tersebut.
"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan apresiasi saudaraku semua atas musibah dan bencana yang menimpa KPK," tandas Samad.
Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka Jumat (23/1/2015) pagi. Saat ini, Bambang Widjojanto masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Dia dijerat Pasal 242 junto Pasal 55 KUHP yang berbunyi menyuruh, melakukan atau memberikan ketersangan palsu di depan sidang pengadilan. Ancaman 7 tahun kurungan penjara. (Riz/Sun)
Samad: Penangkapan BW Upaya Pengkerdilan Pemberantasan Korupsi
Samad menegaskan penangkapan terhadap Bambang tidak akan membuat KPK berhenti untuk memberantas korupsi.
Diperbarui 23 Jan 2015, 21:07 WIBDiterbitkan 23 Jan 2015, 21:07 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
IMF Pangkas Pertumbuhan Ekonomi Global pada 2025 Gara-Gara Tarif Trump
12 Aplikasi Baca Buku Gratis Bahasa Indonesia Terbaik 2025, Bisa Android & iOS
Tanggal Hijriah Hari Ini Rabu 23 April 2025, Simak Doa setelah Sholat Fardhu
12 Tim dari Jakarta Sampai Papua Bersaing Wakili Indonesia ke Turnamen Asia di Singapura
Erick Thohir Buka Peluang Gandeng Qatar hingga Amerika Serikat Investasi Proyek Baterai EV
Beragam Kreasi Kuliner Unik di PergiKuliner Viral Food Fest di Supermal Karawaci
Warga Jakarta Diimbau Tak Datang ke Balai Kota Jika Ingin Melamar Jadi PPSU, Daftarnya Lewat Ini
Fakta Unik Pantai Losari, Permata Kota Makassar yang Menawan
Mengenal Shoebill, Burung Purba yang Bertahan hingga Saat Ini
Ingin Segera Naik Haji dan Umrah? Coba Amalkan Ijazah dari Ustadz Adi Hidayat Ini
Mendikdasmen Sebut Presiden Prabowo Akan Luncurkan 4 Program Pendidikan di Hardiknas
Mengenal Visa F-2 yang Didapat 3 WNI setelah Selamatkan Warga dari Kebakaran Hutan Korea Selatan