2 Komisioner KPK Ingin Jadi Penjamin Bambang Widjojanto

Keduanya menyusul sejumlah‎ tokoh nasional yang sudah lebih dulu menyambangi Bareskrim terkait penahanan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Jan 2015, 00:37 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2015, 00:37 WIB
Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto

Liputan6.com, Jakarta - 2 Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja mendatangi Kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Keduanya menyusul sejumlah‎ tokoh nasional yang sudah lebih dulu menyambangi Bareskrim terkait penahanan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP menjelaskan, Zulkarnain dan Adnan datang untuk menjadi penjamin agar Bambang Widjojanto tidak ditahan. Selain juga ada beberapa tokoh yang turut menjadi penjamin, di antaranya mantan Wamenkumham Denny Indrayana, mantan Komisioner KPK Chandra M Hamzah, dan petinggi media cetak nasional Bambang Harymurti‎.

"Paling tidak memberikan dukungan, semangat sekaligus sebagai penjamin Pak Bambang tidak ditahan‎. Pak Chandra, Denny Indrayana, dan Pak Bambang Harymurti, mereka juga menyediakan diri sebagai penjamin," ucap Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2015) malam.

Bambang Widjojanto atau BW menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan status BW yang jadi tersangka kasus dugaan menyuruh saksi-saksi untuk memberi kesaksian palsu dalam sidang perkara sengketa Pilkada 2010 Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun demikian, menurut Johan, upaya penahanan terhadap BW ini tentu bertolak belakang dengan pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) sekaligus Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Pol Badrodin Haiti. Badrodin sebelumnya menyatakan bahwa BW tidak akan ditahan.

"Penahanan ini tentu sangat bertolak belakang dengan kabar Jumat siang Wakapolri, Pak Bambang tak ditahan. Informasi ini beda," ujar Johan.

Johan menambahkan, soal penahanan BW itu memang merupakan kewenangan penyidik Bareskrim Polri. Karena itu, KPK menghormati hal tersebut.

"Ini kewenangan penyidik Bareskrim Polri, kami hormati proses hukum. Tapi paling tidak ada upaya dari KPK," tandas Johan.

‎Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap oleh Bareskrim Polri setelah mengantar anaknya ke sekolah di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat 15 Januari 2015 pagi. Usai dibawa ke Bareskrim Polri dan menjalani pemeriksaan, Bambang kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan menyuruh saksi-saksi untuk memberi kesaksian palsu dalam sidang perkara sengketa Pilkada 2010 Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Ronny Franky Sompie mengatakan, penetapan tersangka terhadap pria yang akrab disapa BW itu berdasarkan 3 alat bukti. Yakni dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli.

"Dari proses penyidikan telah menemukan 3 alat bukti sah untuk pemeriksaan tersangka BW guna melengkapi pemeriksaan berikutnya," kata Ronny.

Bambang Widjojanto yang merupakan mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu dijerat dengan Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, BW terancam hukuman pidana 7 tahun penjara. (Ans/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya