Bambang Widjojanto Resmi Ditahan Bareskrim Polri

Sejumlah aktivis melakukan negosiasi kepada Bareskrim Polri malam ini untuk membebaskan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 23 Jan 2015, 23:21 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2015, 23:21 WIB
Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto

Liputan6.com, Jakarta - Setelah beberapa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah aktivis anti-korupsi berusaha bernegosiasi, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto akhirnya ditahan di Bareskrim Polri malam ini.

Pria yang akrab disapa BW itu menjalani pemeriksaan hampir seharian penuh, setelah ditangkap Bareskrim Polri pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIB di kawasan Depok, Jawa Barat usai mengantar sekolah anaknya.

"Saya bisa jelsakan bahwa saudara BW sudah diperiksa dan ada 8 pertanyaan yang diajukan, dari 8 pertanyaan itu BW keberatan menjawab pasal yang ditanyakan karena pasal yang dituduhkan, yaitu Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 tidak jelas. Tidak jelas (Pasal) 242 ayat 1 atau 2. Pasal 55 apakah ayat 1, 2 atau 3, itu tidak jelas. Jadi saudara Bambang Widjojanto keberatan menjawab penyidik Bareskrim," ujar advokat senior Todung Mulya Lubis usai bernegosiasi dengan Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1/2015) malam.

"Setelah bertemu dengan Bareskrim, Kasubdit Pak Daniel mengatakan bahwa Bambang Widjojanto malam ini tetap ditahan, surat penahanan tetap dikeluarkan. Dan kami menyampaikan kepada Pak Daniel bahwa tidak ada alasan hukum menahan Bambang Widjojanto, dia adalah pejabat negara Wakil Ketua KPK, dia kooperatif tidak akan pergi dan menghilangkan alat bukti dan mempengaruhi saksi," tegas Todung.

Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sebelumnya memastikan, Bambang Widjojanto tak akan ditahan usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Bareskrim Polri.

Tidak adanya penahanan Bambang Widjojanto ini, menurut Badrodin, merupakan hasil kesepakatan antara Polri dengan KPK, usai melakukan pembicaraan tertutup bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat siang tadi.

"Ada kesepakatan dengan pimpinan KPK, selesai dilakukan pemeriksaan, penyidik tidak melakukan penahanan," ujar Badrodin saat ditemui di Istana Bogor, Jawa Barat, siang tadi.

‎Bareskrim Polri menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan keterangan palsu. Bambang diduga memberikan atau menyuruh memberikan keterangan palsu kepada saksi dalam sidang sengketa Pilkada 2010 Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bambang Widjojanto yang masih menggunakan baju koko dan kain sarung itu ditangkap di jalan raya di kawasan Depok, Jawa Barat, setelah mengantar anak sekolah pada Jumat 23 Januari 2015 pagi tadi, sekitar pukul 07.30 WIB.

Bambang Widjojanto menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri. Salah satu pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu dijerat dengan Pasal 242 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atas dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam pengadilan. Dia terancam hukuman pidana 7 tahun penjara. (Rmn/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya