Eks Penasihat KPK Minta Komjen Budi Gunawan Juga Mundur

Dalam UU KPK, pimpinan KPK memang harus diberhentikan sementara jika ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Sugeng Triono diperbarui 26 Jan 2015, 19:32 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2015, 19:32 WIB
Budi Gunawan
Budi Gunawan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menyatakan, langkah yang ditempuh Bambang Widjojanto untuk mundur sebagai pimpinan KPK sudah tepat. Lantaran hal ini memang sudah diatur dalam undang-undang lembaga anti-korupsi.

Dalam Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Tahun Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tercantum bahwa pimpinan KPK memang harus diberhentikan sementara jika ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam undang-undang memang demikian, ketika status sudah tersangka harus nonaktif," ujar Abdullah Hehamahua di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Setelah Bambang memutuskan mundur dari jabatannya, Abdullah pun meminta tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dan rekening tidak wajar, Komjen Budi Gunawan untuk mengambil langkah yang sama. Yaitu mundur dari jabatannya sebagai anggota Polri.

"Kalau BG (Budi Gunawan) merasa sudah jiwa besar sebagai perwira tinggi polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, maka seharusnya juga beliau mengundurkan diri nonaktif dari kepolisian. Supaya semua bisa berjalan sesuai aturan yang ada," imbuh Abdullah.

Pada kesempatan itu, Abdullah juga menyebut, dengan ditetapkannya Bambang Widjojanto sebagai tersangka serta 2 pimpinan KPK lainnya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, menandakan adanya upaya penghancuran KPK.

"Ada 1 proses sistematis untuk bagaimana menghancurkan KPK. Sebab kelima orang (pimpinan KPK) ini bersama sama saya ikut proses seleksi. Dalam seleksi di Pansel itu dilakukan tracking dengan mendapat laporan dari berbagai pihak. Kasus mereka ini sudah lama sebelum jadi pimpinan KPK diungkap. Kenapa baru sekarang?" kata Abdullah. (Mvi/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya