Liputan6.com, Jakarta - Bambang Widjojanto memutuskan mundur dari posisi Wakil Ketua Komisi Pemberantantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri karena memberikan keterangan palsu saat sidang di MK dalam gugatan sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah pada 2010.
"Tadi setiba di kantor saya membuat surat itu, permohonan pemberhentian sementara," ujar Bambang Widjojanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Bambang pun menyebut hal ini lantaran dia telah dinyatakan sebagai tersangka oleh Bareskrim.
"Isi surat yang saya sampaikan karena saya mendapatan surat panggilan sebagai tersangka dan untuk diperiksa tanggal 26 Januari. Saya telah dikualifikasi sebagai tersangka," kata Bambang.
Meski demikian, Bambang tetap yakin tidak pernah bertindak seperti yang disangkakan oleh Bareskrim Mabes Polri yaitu mengarahkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan palsu.
"Jadi saya meyakini, kasus ini ditujukan untuk diada-adakan, ini rekayasa. Faktanya fiktif. Saya meyakini itu," tegas Bambang.
Saat ini, surat permohonan pengunduran diri Bambang Widjojanto sudah diserahkan ke Pimpinan KPK. Dan ketiga Pimpinan KPK itu Abraham Samad, Zulkarnaen, dan Adnan Pandu Praja sedang melakukan rapat untuk menentukan nasib Bambang di KPK.
"Biar pimpinan menentukan lebih lanjut. Karena saya sebagai komisioner kolegial. Saat ini Pimpinan KPK sedang rapat," pungkas Bambang Widjojanto. (Mvi/Yus)
Bambang Widjojanto Kirim Surat Mundur dari KPK
Bambang yakin tidak pernah bertindak seperti yang disangkakan oleh polisi yaitu mengarahkan saksi-saksi memberikan keterangan palsu.
diperbarui 26 Jan 2015, 14:45 WIBDiterbitkan 26 Jan 2015, 14:45 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu OCCRP? Mengenal Lebih Dalam Organisasi yang Memasukkan Jokowi dalam Daftar Tokoh Terkorup 2024
Sean Gelael Pindah ke McLaren Automotive dan United Autosports di World Endurance Championship 2025
Jual Beli Emas Online dalam Bentuk Tabungan, Bagaimana Hukumnya? Buya Yahya Menjawab
Lautan Manusia, Pendukung Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Penuhi Jalanan di Gwanghwamun Seoul
Viral Perampokan di Tol Tanjung Priok: Polisi Tangkap 1 Pelaku, 5 Masih Diburu
Bocah 7 Tahun Asal Zimbabwe Berhasil Selamat Usai Hilang 5 Hari di Hutan Penuh Singa
Mahalini Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Intip Potret Baby Bumpnya
Harta Kekayaan AKBP Malvino, Polisi yang Dipecat karena Terlibat Pemerasan di DWP
Menilik Regulasi Kripto Secara Global pada 2025, Lebih Ramah Mana AS atau Asia?
6 Tips Agar Pisang Tidak Cepat Berubah Warna Menjadi Kecokelatan
Fahri Hamzah Sambut Baik Usul Bangun Rumah Berbasis Komunitas
Menteri Inggris Kritik Pernyataan Elon Musk soal Skandal Pelecehan Anak