Liputan6.com, Jakarta - Bambang Widjojanto memutuskan mundur dari posisi Wakil Ketua Komisi Pemberantantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri karena memberikan keterangan palsu saat sidang di MK dalam gugatan sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah pada 2010.
"Tadi setiba di kantor saya membuat surat itu, permohonan pemberhentian sementara," ujar Bambang Widjojanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Bambang pun menyebut hal ini lantaran dia telah dinyatakan sebagai tersangka oleh Bareskrim.
"Isi surat yang saya sampaikan karena saya mendapatan surat panggilan sebagai tersangka dan untuk diperiksa tanggal 26 Januari. Saya telah dikualifikasi sebagai tersangka," kata Bambang.
Meski demikian, Bambang tetap yakin tidak pernah bertindak seperti yang disangkakan oleh Bareskrim Mabes Polri yaitu mengarahkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan palsu.
"Jadi saya meyakini, kasus ini ditujukan untuk diada-adakan, ini rekayasa. Faktanya fiktif. Saya meyakini itu," tegas Bambang.
Saat ini, surat permohonan pengunduran diri Bambang Widjojanto sudah diserahkan ke Pimpinan KPK. Dan ketiga Pimpinan KPK itu Abraham Samad, Zulkarnaen, dan Adnan Pandu Praja sedang melakukan rapat untuk menentukan nasib Bambang di KPK.
"Biar pimpinan menentukan lebih lanjut. Karena saya sebagai komisioner kolegial. Saat ini Pimpinan KPK sedang rapat," pungkas Bambang Widjojanto. (Mvi/Yus)
Bambang Widjojanto Kirim Surat Mundur dari KPK
Bambang yakin tidak pernah bertindak seperti yang disangkakan oleh polisi yaitu mengarahkan saksi-saksi memberikan keterangan palsu.
Diperbarui 26 Jan 2015, 14:45 WIBDiterbitkan 26 Jan 2015, 14:45 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kelola Sampah di TPA Cipayung, Pemkot Depok Gandeng China dan Korea Selatan
Kementerian HAM Panggil Manajemen Taman Safari Buntut Aduan Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus
Bahasa Indonesia Jadi Program Studi Baru di Beijing International Studies
Ironi Pengadil Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO, Gadaikan Keadilan Demi Harta Dunia
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakpus
Parkir Liar di Tanah Abang, Warga Jakut Kaget Dimintai Rp60 Ribu
Sekjen Kemenkum Beberkan Proses Seleksi PPPK dan CPNS 2024
Jakarta Buka Lowongan untuk 1.652 PPSU, Lulusan SD Bisa Mendaftar
Kabel Semrawut di Jakarta Bikin Geleng-geleng, Warga: Mengganggu dan Berbahaya
BMKG Catat 4 Gempa Hari Ini Selasa 15 April 2025 Menggetarkan Indonesia
Kadis LH Jadi Tersangka Korupsi, Wali Kota Tangsel: Serahkan kepada Proses Hukum
Kasus Penganiayaan ART, Korban Dibayar Rp2,5 Juta Setelah 4 Bulan Bekerja